WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Senin, 24 Mei 2010
Perjanjian
PERJANJIAN
Pengertian perjanjian menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian pada umumnya diatur dalam Bab II, ketentuan khusus diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVII ditambah Bab VIIA. Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain ataulebih”. Perjanjian yang diatur pasal 1313 KUHPerdata adalah perjanjian obligator, yaitu perjanjian yang memberi hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak.
Pengertian perjanjian menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
• Sepakat untuk mengikatkan diri Paksaan disini adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa bukan paksaan fisik.
Kekhilafan terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang yang menjadi objek perjanjian.
Penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan palsu disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawan memberikan persetujuannya. (Setiawan. 1979: 5).
• Kecakapan untuk membuat suatu perjanjianKecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
Dalam Pasal 1330 KUHPerdata disebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yaitu :
Orang yang belum dewasa, ialah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dulu menikah atau belum menikah.
Mereka yang berada dibawah pengampuan
Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan Undang Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang Undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Perdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus berjalan di atas rel yang benar, yaitu harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satu memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pembeli yang beritikad baik adalah orang yang jujur, bersih karena ia tidak mengetahui tentang adanya cacat yang melekat pada itu, hal ini merupakan itikad baik sebagai unsure subjektif.Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Macam - macam perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Akibat hukum perjanjian yang sah
Undang Undang menentukan bahwa perjanjian yang sah berkekuatan sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali, selain kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh Undang Undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujan harus dilaksankan dengan itikad baik.
Dengan istilah “semua” pembentuk Undang Undang menunjukan bahwa perjanjian yang dimaksud bukanlah semata-mata perjanjian bernama. Di dalam istilah “semua” itu, menunjukan bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya (will), yang rasanya baik untuk menciptakan perjanjian asas ini sangat erat hubungannya dengan asas kebebasan mengadakan perjanjian yang dikenal dengan asas partij autonomie.
Berdasarkan Pasal 1329 dan Pasal 1327 KUHPerdata, dapat disimpulkan bahwa isi perjanjian terdiri dari elemen-elemen sebagai berikut:
Isi perjanjian Adalah apa yang dinyatakan secara tegas oleh kedua belah pihak di dalam perjanjian itu.
Kepatutan ialah ulangan dari kepatuhan yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPerdata.
Kebiasaan adalah yang diatur dalam pasal 1339 KUHPerdata berlainan dengan yang terdapat dalam pasal 1347 KUHPerdata.
Perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat subyektif dan obyektif seperti yang disebutkan dalam pasal 1338 KUHPerdata, maka :
• Perjanjian itu berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya;
• Perjanjian itu mengikat para pihak sebagaimana Undang Undang;
• Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan para pihak;
• Bagi para pihak yang melanggar perjanjian atau wanprestasi, maka berakibat :
- Membayar ganti rugi (Pasal 1243 KUHPerdata).
- Perjanjian dapat diputuskan (Pasal 1226 KUHPerdata).
- Menanggung beban resiko ( Pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata).
- Membayar perkara jika diperkarakan dimuka Hakim (Pasal 1281 ayat (1) KUHPerdata).
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- kesempatan penarikan kembali penawaran;
- penentuan resiko;
- saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
o menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Untuk menentukan saat lahirnya kontrak dalam hal yang demikian ada beberapa teori :
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya. Pada saat tersebut pernyataan kehendak dari orang yang menawarkan dan akseptor saling bertemu.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Perjanjian Internasional
Bentuk perjanjian internasional dibedakan menjadi dua yaitu :
• Perjanjian internasional tidak tertulis adalah pernyataan secara bersama atau timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara, kepala pemerintahan ataupun menteri luar negeri, atas nama negaranya mengenai masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak yang dalam pembuatannya tidak melalui atau membutuhkan prosedur tertentu, dan dapat berupa pernyataan sepihak yang dikemukakan oleh para pejabat sebagai persetujuannya.
• Perjanjian internasional tertulis adalah setiap perjanjian internasional yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, contoh: konvensi, protokol, statuta dan lain-
a. Perjanjian internasional ditinjau dari segi jumlah negara-negara yang menjadi pihak atau pesertanya
o Perjanjian internasional bilateral; yaitu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara-negara yang menjadi peserta dan terikat dalam perjanjian tersebut adalah hanya dua pihak atau dua negara saja.
o Perjanjian internasional multilateral; yaitu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara-negara yang menjadi peserta dan terikat dalam perjanjian tersebut lebih dari dua negara.
b. Perjanjian internasional ditinjau dari segi kesempatan yang diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta Pembedaan yang telah dikenal secara umum dan telah dibahas dalam buku-buku teks tentang hukum internasional, berdasarkan pada kesempatan yang telah diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta di dalamnya, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
o Perjanjian internasional khusus
o Perjanjian internasional terbuka
Tujuan dibuatnya perjanjian semacam ini oleh negara-negara yang melakukan proses perundingan (negotiating states), dengan maksud untuk menjadikan perjanjian tersebut sebagai suatu perjanjian yang diharapkan dapat berlaku tidak terbatas pada negara-negara yang melakukan perundingan saja, tetapi juga pada negara-negara lainnya, dengan jalan memberikan kesempatan kepada negara lain menjadi pihak dalam perjanjian.
c. Perjanjian internasional ditinjau dari kaidah hukumnya
d. Perjanjian internasional ditinjau dari segi bahasanya
e. Perjanjian internasional ditinjau dari segi substansi hukum yang dikandungnya
Pengertian perjanjian menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian pada umumnya diatur dalam Bab II, ketentuan khusus diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVII ditambah Bab VIIA. Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain ataulebih”. Perjanjian yang diatur pasal 1313 KUHPerdata adalah perjanjian obligator, yaitu perjanjian yang memberi hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak.
Pengertian perjanjian menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
• Sepakat untuk mengikatkan diri Paksaan disini adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa bukan paksaan fisik.
Kekhilafan terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang yang menjadi objek perjanjian.
Penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan palsu disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawan memberikan persetujuannya. (Setiawan. 1979: 5).
• Kecakapan untuk membuat suatu perjanjianKecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
Dalam Pasal 1330 KUHPerdata disebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yaitu :
Orang yang belum dewasa, ialah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dulu menikah atau belum menikah.
Mereka yang berada dibawah pengampuan
Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan Undang Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang Undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Perdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus berjalan di atas rel yang benar, yaitu harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satu memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pembeli yang beritikad baik adalah orang yang jujur, bersih karena ia tidak mengetahui tentang adanya cacat yang melekat pada itu, hal ini merupakan itikad baik sebagai unsure subjektif.Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Macam - macam perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Akibat hukum perjanjian yang sah
Undang Undang menentukan bahwa perjanjian yang sah berkekuatan sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali, selain kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh Undang Undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujan harus dilaksankan dengan itikad baik.
Dengan istilah “semua” pembentuk Undang Undang menunjukan bahwa perjanjian yang dimaksud bukanlah semata-mata perjanjian bernama. Di dalam istilah “semua” itu, menunjukan bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya (will), yang rasanya baik untuk menciptakan perjanjian asas ini sangat erat hubungannya dengan asas kebebasan mengadakan perjanjian yang dikenal dengan asas partij autonomie.
Berdasarkan Pasal 1329 dan Pasal 1327 KUHPerdata, dapat disimpulkan bahwa isi perjanjian terdiri dari elemen-elemen sebagai berikut:
Isi perjanjian Adalah apa yang dinyatakan secara tegas oleh kedua belah pihak di dalam perjanjian itu.
Kepatutan ialah ulangan dari kepatuhan yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPerdata.
Kebiasaan adalah yang diatur dalam pasal 1339 KUHPerdata berlainan dengan yang terdapat dalam pasal 1347 KUHPerdata.
Perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat subyektif dan obyektif seperti yang disebutkan dalam pasal 1338 KUHPerdata, maka :
• Perjanjian itu berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya;
• Perjanjian itu mengikat para pihak sebagaimana Undang Undang;
• Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan para pihak;
• Bagi para pihak yang melanggar perjanjian atau wanprestasi, maka berakibat :
- Membayar ganti rugi (Pasal 1243 KUHPerdata).
- Perjanjian dapat diputuskan (Pasal 1226 KUHPerdata).
- Menanggung beban resiko ( Pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata).
- Membayar perkara jika diperkarakan dimuka Hakim (Pasal 1281 ayat (1) KUHPerdata).
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- kesempatan penarikan kembali penawaran;
- penentuan resiko;
- saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
o menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Untuk menentukan saat lahirnya kontrak dalam hal yang demikian ada beberapa teori :
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya. Pada saat tersebut pernyataan kehendak dari orang yang menawarkan dan akseptor saling bertemu.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Perjanjian Internasional
Bentuk perjanjian internasional dibedakan menjadi dua yaitu :
• Perjanjian internasional tidak tertulis adalah pernyataan secara bersama atau timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara, kepala pemerintahan ataupun menteri luar negeri, atas nama negaranya mengenai masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak yang dalam pembuatannya tidak melalui atau membutuhkan prosedur tertentu, dan dapat berupa pernyataan sepihak yang dikemukakan oleh para pejabat sebagai persetujuannya.
• Perjanjian internasional tertulis adalah setiap perjanjian internasional yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, contoh: konvensi, protokol, statuta dan lain-
a. Perjanjian internasional ditinjau dari segi jumlah negara-negara yang menjadi pihak atau pesertanya
o Perjanjian internasional bilateral; yaitu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara-negara yang menjadi peserta dan terikat dalam perjanjian tersebut adalah hanya dua pihak atau dua negara saja.
o Perjanjian internasional multilateral; yaitu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara-negara yang menjadi peserta dan terikat dalam perjanjian tersebut lebih dari dua negara.
b. Perjanjian internasional ditinjau dari segi kesempatan yang diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta Pembedaan yang telah dikenal secara umum dan telah dibahas dalam buku-buku teks tentang hukum internasional, berdasarkan pada kesempatan yang telah diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta di dalamnya, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
o Perjanjian internasional khusus
o Perjanjian internasional terbuka
Tujuan dibuatnya perjanjian semacam ini oleh negara-negara yang melakukan proses perundingan (negotiating states), dengan maksud untuk menjadikan perjanjian tersebut sebagai suatu perjanjian yang diharapkan dapat berlaku tidak terbatas pada negara-negara yang melakukan perundingan saja, tetapi juga pada negara-negara lainnya, dengan jalan memberikan kesempatan kepada negara lain menjadi pihak dalam perjanjian.
c. Perjanjian internasional ditinjau dari kaidah hukumnya
d. Perjanjian internasional ditinjau dari segi bahasanya
e. Perjanjian internasional ditinjau dari segi substansi hukum yang dikandungnya
Hukum Perikatan
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
Macam-macam Perikatan
Perikatan bersyarat
Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Perikatan yang dibolehkan memilih
Perikatan tanggung-menanggung
Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Perikatan tentang penetapan hukuman
Dasar Hukum Perikatan berdasarkan KUHP Perdata terdapat 3 sumber yaitu :
Perikatan yang timbul daru persetujuan adalah jika dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi, barulah timbul perikatan yang berdasarkan atas suatu perjanjian.
Perikatan yang timbul dari undang-undang adalah UU pasal 1352 BW yaitu :
UU saja lahirnya anak pasal 250 dan hak bertetangga pasal 1625
UU karena perbuatan manusia
Perbuatan sah perwakilan sukarela pasal 1354,pembayaran tidak wajib pasal 1359
Perbuatan melawan hukum antara lain ,perbuatan berbuat atau tidak berbuat, melawan hukum sebelum pasal 1919 dan arti sempit dan sesudah pasal 1919 dalam arti luas, kerugian material dan immaterial, kesalahan causalitas (condition sinequanon theorin dan adequate theorin )
Perikatan terjadi bukan perjanjian,terjadi karena, syarat syahnya perjanjian
Jenis-jenis perjanjian :
- Tidak dikenal KUH Perdata,perjanjian jual beli sewa,leasing,fiducia.
- Dikenal dalam KUH Perdata,perjanjian jual beli,tukar-menukar.
Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi,apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya,maka dikatakan bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan wanprestasi berasal dari kata yang berarti prestasi buruk.
Ada 4 bentuk Wanprestasi
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Debitur memenuhi prestasi tapi tidak baik atau keliru.
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (terlambat)
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian.
Hapusnya Perikatan
Dalam pasal 1381 perikatan dihapus karena pembayaran,karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan,karena pembaruan utang,karena perjumpaan utang atau kompensasi,karena percampuran utang,karena pembebasan utang,karena musnahnya barang yang terutang,karena pembatalan.
Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
Macam-macam Perikatan
Perikatan bersyarat
Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Perikatan yang dibolehkan memilih
Perikatan tanggung-menanggung
Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Perikatan tentang penetapan hukuman
Dasar Hukum Perikatan berdasarkan KUHP Perdata terdapat 3 sumber yaitu :
Perikatan yang timbul daru persetujuan adalah jika dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi, barulah timbul perikatan yang berdasarkan atas suatu perjanjian.
Perikatan yang timbul dari undang-undang adalah UU pasal 1352 BW yaitu :
UU saja lahirnya anak pasal 250 dan hak bertetangga pasal 1625
UU karena perbuatan manusia
Perbuatan sah perwakilan sukarela pasal 1354,pembayaran tidak wajib pasal 1359
Perbuatan melawan hukum antara lain ,perbuatan berbuat atau tidak berbuat, melawan hukum sebelum pasal 1919 dan arti sempit dan sesudah pasal 1919 dalam arti luas, kerugian material dan immaterial, kesalahan causalitas (condition sinequanon theorin dan adequate theorin )
Perikatan terjadi bukan perjanjian,terjadi karena, syarat syahnya perjanjian
Jenis-jenis perjanjian :
- Tidak dikenal KUH Perdata,perjanjian jual beli sewa,leasing,fiducia.
- Dikenal dalam KUH Perdata,perjanjian jual beli,tukar-menukar.
Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi,apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya,maka dikatakan bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan wanprestasi berasal dari kata yang berarti prestasi buruk.
Ada 4 bentuk Wanprestasi
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Debitur memenuhi prestasi tapi tidak baik atau keliru.
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (terlambat)
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian.
Hapusnya Perikatan
Dalam pasal 1381 perikatan dihapus karena pembayaran,karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan,karena pembaruan utang,karena perjumpaan utang atau kompensasi,karena percampuran utang,karena pembebasan utang,karena musnahnya barang yang terutang,karena pembatalan.
Sabtu, 15 Mei 2010
7 Tulisanku
1. CERITA LELAH DALAM HIDUPKU
kadang hidup mesti memilih ,
walaupun berat tapi harus aku jalanin .
cuman gak mau jadi pecundang yang bisanya mengeluh .
semua ini terasa berat , namun inilah pilihanku .
sekarang kerinduan adalah tantangan yang sangat beraaat !!
tapi aku harus tetap jalani semua ini ,
bertanggung jawap dengan apa yang sudah ku pilih , meski menyakitkan aku tetap harus memilih jalan ini .
tak ingin jadi benalu , apalagi menjadi beban buat orang-orang tersayang .
yaa, walaupun gue sendiri terbebani .
tapi aku percaya ALLAH selalu menjagaku ,
dalam sadar ataupun terlelap . dan percaya semua akan indah pada akhirnya.
ya allah jagalah mereka . yang aku sayang dan aku rindukan . amiiiiin
2. PENANTIAN TIADA AKHIR
sangatlah menyakitkan mencintai seseorang tetapi tidak dicintai olehnya. tetapi lebih indah untuk mencintai dan tidak pernah menemukan keberanian untuk memberitahu mereka apa yang kamu rasakan.
mungkin, Tuhan menginginkan kita untuk bertemu dengan orang yang tidak tepat sebelumnya. Jadi ketika kita akhirnya bertemu dengan orang yang tepat kita akan tahu betapa berharganya anugrah tersebut ...
3. CINTA BUKAN DIUKUR DARI BANYAKNYA MATERI
kenapa materi manjadi salah satu kendala dalam suatu hubungan???
materi bisa down dapat selama kamu masih ada di bumi ini,,
tapi cinta , kasih sayang dan kenyamanan tidak bisa di ukur dengian materi,,
tidak munafik,,
seseorng hidup didunia ini untuk mendapatkan materi..
seseorng mampu bertahan hidup dengan adanya materi,,
MATERI dengan KASIH SAYANG..
karena untuk mendapatkan kasih sayang dan kenyamanan suatu hubungan sangat sulit skali,,
maka jaga kasih sayang mu itu..
4. ORANG YANG SANGAT MENCINTAIMU
Seseorang yang mencintai kamu
Tidak bisa memberi alasan
Mengapa ia mencintaimu.
Dia Hanya tau, di mata dia...kamulah satu-satunya
Seseorang yang mencintai kamu
Sebenarnya Selalu membuatmu marah/gila/jengkel/stress...
Tapi ia tidak pernah tau hal bodoh apa yang sudah ia lakukan
Karena semua yang ia lakukan adalah untuk kebaikanmu.
Seseorang yang mencintai kamu
Jarang memujimu,tetapi di dalam hatinya kamu adalah yang terbaik,
Hanya itu yang ia tau.
Seseorang yang mencintai kamu
akan marah" atau mengeluh jika kamu tidak membalas pesannya atau tlpnya
Karena ia peduli dan tidak ingin sesuatu terjadi pada kamu
Seseorang yang mencintai kamu
Hanya menjatuhkan airmatanya dihadapanmu,
dan ketika kamu mencoba menghapus airmatanya..
Kamu telah menyentuh Hatinya
Dimana hatinya selalu berdegup/berdenyut/bergetar untuk kamu,
Seseorang yang mencintai kamu
Akan mengingat setiap kata yang kamu ucapkan
Bahkan yang tidak sengaja dan ia akan selalu menggunakan kata2 itu tepat waktunya
Seseorang yang mencintai kamu
Tidak akan memberikan janji apapun dengan mudah
Karena ia tidak mau mengingkari janjinya
Ia ingin kamu untuk mempercayainya
dan ia ingin memberikan hidup yang paling bahagia dan aman Selama-lamanya
Seseorang yang mencintai kamu
Mungkin tidak bisa mengingat kejadian/kesempatan istimewa
Seperti perayaan Hari ulang tahunmu....Tapi ia tahu bahwa setiap detik yang ia lalui
Ia mencintai kamu, tidak peduli hari apakah ini....
5. PENDERITAAN ORANG BODOH
Orang bodoh sulit dapat kerja, akhirnya berbisnis...
Agar bisnisnya berhasil, tentu dia harus rekrut orang pintar.
Walhasil boss-nya orang pintar adalah orang bodoh.
Orang bodoh sering melakukan kesalahan,
maka dia rekrut orang pintar yang
tidak pernah salah untuk memperbaiki yang salah.
Walhasil orang bodoh memerintahkan orang pintar untuk keperluan orang bodoh.
Orang pintar belajar untuk mendapatkan ijazah untuk selanjutnya
mencari kerja. Orang bodoh berpikir secepatnya mendapatkan uang untuk
membayari proposal yang diajukan orang pintar.
Orang bodoh tidak bisa membuat teks pidato,
maka dia menyuruh orang pintar untuk membuatnya.
Orang bodoh kayaknya susah untuk lulus sekolah hukum (SH).
oleh karena itu orang bodoh memerintahkan orang pintar
untuk membuat undang-undangnya orang bodoh.
Orang bodoh biasanya jago cuap-cuap jual omongan,
sementara itu orang pintar percaya.
Tapi selanjutnya orang pintar menyesal karena telah mempercayai orang bodoh.
Tapi toh saat itu orang bodoh sudah ada di atas.
Orang bodoh berpikir pendek untuk memutuskan sesuatu yang dipikirkan
panjang-panjang oleh orang pintar. Walhasil orang orang pintar menjadi
staf-nya orang bodoh.
Saat bisnis orang bodoh mengalami kelesuan,
dia PHK orang-orang pintar yang berkerja.
Tapi orang-orang pintar DEMO. Walhasil orang-orang pintar
' meratap-ratap ' kepada orang bodoh agar tetap diberikan pekerjaan.
Tapi saat bisnis orang bodoh maju, orang pinter akan menghabiskan waktu
untuk bekerja keras dengan hati senang, sementara orang bodoh menghabiskan
waktu untuk bersenang-senang dengan keluarganya.
Mata orang bodoh selalu mencari apa yang bisa di jadikan duit.
Mata orang pintar selalu mencari kolom lowongan perkerjaan.
Bill gate (Microsoft), Dell, Hendri (Ford),
Thomas Alfa Edison, Tommy Suharto, Liem Siu Liong (BCA group).
Adalah contoh orang-orang yang tidak pernah dapat S1), tapi kemudian menjadi kaya.
Ribuan orang-orang pintar bekerja untuk mereka.
Dan puluhan ribu jiwa keluarga orang pintar bergantung pada orang bodoh..
6. MENCEGAH TERJADINYA KANKER SERVIKS (WANITA)
Kanker merupakan salah satu jenis penyakit
yang sudah tak asing lagi ditelinga. Berbagai jenis kasus baru ditemukan, namun
jenis kasus Kanker manakah yang paling tinggi prevalensinya, khususnya di
kalangan perempuan? Dan bagaimanakah cara untuk mencegahnya? Belakangan
ini mulai marak terdengar berita-berita mengenai kenker serviks. Apakah
sebenarnya kanker serviks? Seberapa seringkah kanker serviks terjadi pada
perempuan Indonesia?
Kanker serviks (cervical cancer) adalah kanker yang terjadi pada area
leher rahim atau serviks. Serviks merupakan bagian rahim yang berhubungan
dengan vagina. Kanker serviks merupakan kanker nomor dua yang paling
sering menyerang perempuan di seluruh dunia. Dan juga merupakan kanker kedua
yang paling sering menyebabkan kematian. Di Indonesia sendiri, diperkirakan
setiap harinya terjadi 41 kasus baru kenker serviks dan 20 perempuan meninggal
dunia karena penyakit tersebut. Tingginya angka ini biasanya disebabkan oleh
rendahnya pengetahuan dan kesadaran akan bahaya kanker serviks.
Kanker serviks cenderung muncul pada perempuan
berusia 35-55 tahun, namun dapat pula muncul pada perempuan dengan usia yang lebih
muda. Penyebab dari kanker ini adalah virus yang dikenal sebagai Human
papilloma virus (HPV), yaitu sejenis virus yang menyerang manusia.
Terdapat 100 tipe HPV di mana sebagian besar tidak bahaya, tidak menimbulkan
gejala yang terlihat dan akan hilang dengan sendirinya. Infeksi HPV paling sering
terjadi pada kalangan dewasa muda (18-28 tahun). Perkembangan HPV ke arah
kanker serviks pada infeksi pertama tergantung dari jenis HPV-nya. HPV tipe
risiko
rendah atau tinggi dapat menyebabkan kelainan yang disebut pra kanker. Tipe HPV
yang berisiko rendah hampir tidak berisiko, tapi dapat menimbulkan genital
warts (penyakit kutil kelamin). Walaupun sebagian besar infeksi HPV akan
sembuh dengan sendirinya dalam 1-2 tahun karena adanya system kekebalan tubuh
alami, namun infeksi yang menetap yang disebabkan oleh HPV tipe tinggi dapat
mengarah pada kenker serviks. Dan dapat berkembang tanpa terkontrol dan dapat
menjadi tumor.
Gejala kanker serviks pada kondisi pra-kanker
ditandai dengan ditemukannya sel-sel abnormal di bagian bawah serviks yang
dapat dideteksi melalui tes Pap Smear, atau yang baru-baru ini disosialisasikan
yaitu dengan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat. Sering kali kanker serviks
tidak menimbulkan gejala. Namun bila sudah berkembang menjadi kanker serviks,
barulah muncul gejala-gejala seperti pendarahan serta keputihan pada
vagina yang tidak normal, sakit saat buang air kecil dan rasa sakit saat
berhubungan seksual. HPV dapat menginfeksi semua orang karena HPV dapat
menyebar melalui hubungan seksual. Wanita yang berhubungan seksual dibawah usia
20 tahun serta sering berganti pasangan beresiko tinggi terkena infeksi. Namun
hal ini tak menutup kemungkinan akan terjadi pada wanita yang telah setia pada
satu pasangan saja.
Saat ini kanker serviks dapat dicegah dengan
pemberian vaksin HPV. Langkah ini dapat membantu memberikan perlindungan
terhadap beberapa tipe HPV yang dapat menyebabkan masalah dan komplikasi
seperti kanker serviks dan genital warts. Vaksin ini sebaiknya diberikan pada
perempuan muda sedini mungkin, karena tingkat imunisasi tubuh serta pertumbuhan
dan reproduksi sel di area serviks masih sangat baik. Vaksinasi merupakan
metode deteksi dini sebagai upaya mencegah kanker serviks. Melalui vaksinasi semakin besar kesempatan
disembuhkannya penyakit ini dan semakin besar kemungkinan untuk menekan angka
kasus kanker serviks yang mengancam kaum perempuan. Untuk itu, segera hubungi
dokter anda untuk membantu pencegahan kanker serviks. Ayo bantu cegah kanker
serviks sekarang!
7. POLISI SIPIL PASCA REFORMASI
Muncul berbagai tuntutan masyarakat agar kepolisian republik indonesia (polri)berubah dengan paradigma baru sebagai pelindung masyarakat,(civilized police.) Community policing) police who cares,
Grand strategi polri 2005-2025
Tiga tahapan dalam kebutuhan publik terhadap pelayanan polri
PERIODE 2005-2010
Membangun kepercayaan (trust building)
Membangun kepercayan internal polri adalah faktor penting karena merupakan awal dari perubahan menuju pemantapan kepercayaan trust building internal.masyakat cenderung lebih,mendambakan rasa aman dan rasa keadilan dari pemerintah,peningkatan service quality focus pada kebutuhan tersebut.
Periode 2010-2015
Membangun kemitraan (partnership)
Membangun kerja sama dgn berbagai pihak yg terkaht dgn fungsi kepolisian dalam penegakan hukum,ketertiban serta pelayaan,perlindungan,pengayoman untuk menciptakan rasa aman.tingkat kepuasan terhadap rasa aman dan keadilan di harapkan semakin baik,tuntutan masyarakat akan melebar pada manajemen rasa aman dan adil yg akuntabel,trasparaan terbuka dan patuh rule of law.
Periode 2016-2025 keunggulan pelayanan
(Strive for excellence)
Membangun kemampuan pelayaan publik yg unggul,mewujudkan good government,best practice polri,profesionalisme SDM.
Implementasi teknologi,infrastruktur guna membangun kapasitas polri (capacity building)yg kredibel di mata masyarakat nasional.regional,dan international.kebutuhan masyarakan lebih mengharapkan multi dimenional service quality yang efektif dan efisien di tengah globalisasi kejahatan yang makin canggih..
Sumber.polri
Situs jejaring sosial facebook dan Twitter.
kadang hidup mesti memilih ,
walaupun berat tapi harus aku jalanin .
cuman gak mau jadi pecundang yang bisanya mengeluh .
semua ini terasa berat , namun inilah pilihanku .
sekarang kerinduan adalah tantangan yang sangat beraaat !!
tapi aku harus tetap jalani semua ini ,
bertanggung jawap dengan apa yang sudah ku pilih , meski menyakitkan aku tetap harus memilih jalan ini .
tak ingin jadi benalu , apalagi menjadi beban buat orang-orang tersayang .
yaa, walaupun gue sendiri terbebani .
tapi aku percaya ALLAH selalu menjagaku ,
dalam sadar ataupun terlelap . dan percaya semua akan indah pada akhirnya.
ya allah jagalah mereka . yang aku sayang dan aku rindukan . amiiiiin
2. PENANTIAN TIADA AKHIR
sangatlah menyakitkan mencintai seseorang tetapi tidak dicintai olehnya. tetapi lebih indah untuk mencintai dan tidak pernah menemukan keberanian untuk memberitahu mereka apa yang kamu rasakan.
mungkin, Tuhan menginginkan kita untuk bertemu dengan orang yang tidak tepat sebelumnya. Jadi ketika kita akhirnya bertemu dengan orang yang tepat kita akan tahu betapa berharganya anugrah tersebut ...
3. CINTA BUKAN DIUKUR DARI BANYAKNYA MATERI
kenapa materi manjadi salah satu kendala dalam suatu hubungan???
materi bisa down dapat selama kamu masih ada di bumi ini,,
tapi cinta , kasih sayang dan kenyamanan tidak bisa di ukur dengian materi,,
tidak munafik,,
seseorng hidup didunia ini untuk mendapatkan materi..
seseorng mampu bertahan hidup dengan adanya materi,,
MATERI dengan KASIH SAYANG..
karena untuk mendapatkan kasih sayang dan kenyamanan suatu hubungan sangat sulit skali,,
maka jaga kasih sayang mu itu..
4. ORANG YANG SANGAT MENCINTAIMU
Seseorang yang mencintai kamu
Tidak bisa memberi alasan
Mengapa ia mencintaimu.
Dia Hanya tau, di mata dia...kamulah satu-satunya
Seseorang yang mencintai kamu
Sebenarnya Selalu membuatmu marah/gila/jengkel/stress...
Tapi ia tidak pernah tau hal bodoh apa yang sudah ia lakukan
Karena semua yang ia lakukan adalah untuk kebaikanmu.
Seseorang yang mencintai kamu
Jarang memujimu,tetapi di dalam hatinya kamu adalah yang terbaik,
Hanya itu yang ia tau.
Seseorang yang mencintai kamu
akan marah" atau mengeluh jika kamu tidak membalas pesannya atau tlpnya
Karena ia peduli dan tidak ingin sesuatu terjadi pada kamu
Seseorang yang mencintai kamu
Hanya menjatuhkan airmatanya dihadapanmu,
dan ketika kamu mencoba menghapus airmatanya..
Kamu telah menyentuh Hatinya
Dimana hatinya selalu berdegup/berdenyut/bergetar untuk kamu,
Seseorang yang mencintai kamu
Akan mengingat setiap kata yang kamu ucapkan
Bahkan yang tidak sengaja dan ia akan selalu menggunakan kata2 itu tepat waktunya
Seseorang yang mencintai kamu
Tidak akan memberikan janji apapun dengan mudah
Karena ia tidak mau mengingkari janjinya
Ia ingin kamu untuk mempercayainya
dan ia ingin memberikan hidup yang paling bahagia dan aman Selama-lamanya
Seseorang yang mencintai kamu
Mungkin tidak bisa mengingat kejadian/kesempatan istimewa
Seperti perayaan Hari ulang tahunmu....Tapi ia tahu bahwa setiap detik yang ia lalui
Ia mencintai kamu, tidak peduli hari apakah ini....
5. PENDERITAAN ORANG BODOH
Orang bodoh sulit dapat kerja, akhirnya berbisnis...
Agar bisnisnya berhasil, tentu dia harus rekrut orang pintar.
Walhasil boss-nya orang pintar adalah orang bodoh.
Orang bodoh sering melakukan kesalahan,
maka dia rekrut orang pintar yang
tidak pernah salah untuk memperbaiki yang salah.
Walhasil orang bodoh memerintahkan orang pintar untuk keperluan orang bodoh.
Orang pintar belajar untuk mendapatkan ijazah untuk selanjutnya
mencari kerja. Orang bodoh berpikir secepatnya mendapatkan uang untuk
membayari proposal yang diajukan orang pintar.
Orang bodoh tidak bisa membuat teks pidato,
maka dia menyuruh orang pintar untuk membuatnya.
Orang bodoh kayaknya susah untuk lulus sekolah hukum (SH).
oleh karena itu orang bodoh memerintahkan orang pintar
untuk membuat undang-undangnya orang bodoh.
Orang bodoh biasanya jago cuap-cuap jual omongan,
sementara itu orang pintar percaya.
Tapi selanjutnya orang pintar menyesal karena telah mempercayai orang bodoh.
Tapi toh saat itu orang bodoh sudah ada di atas.
Orang bodoh berpikir pendek untuk memutuskan sesuatu yang dipikirkan
panjang-panjang oleh orang pintar. Walhasil orang orang pintar menjadi
staf-nya orang bodoh.
Saat bisnis orang bodoh mengalami kelesuan,
dia PHK orang-orang pintar yang berkerja.
Tapi orang-orang pintar DEMO. Walhasil orang-orang pintar
' meratap-ratap ' kepada orang bodoh agar tetap diberikan pekerjaan.
Tapi saat bisnis orang bodoh maju, orang pinter akan menghabiskan waktu
untuk bekerja keras dengan hati senang, sementara orang bodoh menghabiskan
waktu untuk bersenang-senang dengan keluarganya.
Mata orang bodoh selalu mencari apa yang bisa di jadikan duit.
Mata orang pintar selalu mencari kolom lowongan perkerjaan.
Bill gate (Microsoft), Dell, Hendri (Ford),
Thomas Alfa Edison, Tommy Suharto, Liem Siu Liong (BCA group).
Adalah contoh orang-orang yang tidak pernah dapat S1), tapi kemudian menjadi kaya.
Ribuan orang-orang pintar bekerja untuk mereka.
Dan puluhan ribu jiwa keluarga orang pintar bergantung pada orang bodoh..
6. MENCEGAH TERJADINYA KANKER SERVIKS (WANITA)
Kanker merupakan salah satu jenis penyakit
yang sudah tak asing lagi ditelinga. Berbagai jenis kasus baru ditemukan, namun
jenis kasus Kanker manakah yang paling tinggi prevalensinya, khususnya di
kalangan perempuan? Dan bagaimanakah cara untuk mencegahnya? Belakangan
ini mulai marak terdengar berita-berita mengenai kenker serviks. Apakah
sebenarnya kanker serviks? Seberapa seringkah kanker serviks terjadi pada
perempuan Indonesia?
Kanker serviks (cervical cancer) adalah kanker yang terjadi pada area
leher rahim atau serviks. Serviks merupakan bagian rahim yang berhubungan
dengan vagina. Kanker serviks merupakan kanker nomor dua yang paling
sering menyerang perempuan di seluruh dunia. Dan juga merupakan kanker kedua
yang paling sering menyebabkan kematian. Di Indonesia sendiri, diperkirakan
setiap harinya terjadi 41 kasus baru kenker serviks dan 20 perempuan meninggal
dunia karena penyakit tersebut. Tingginya angka ini biasanya disebabkan oleh
rendahnya pengetahuan dan kesadaran akan bahaya kanker serviks.
Kanker serviks cenderung muncul pada perempuan
berusia 35-55 tahun, namun dapat pula muncul pada perempuan dengan usia yang lebih
muda. Penyebab dari kanker ini adalah virus yang dikenal sebagai Human
papilloma virus (HPV), yaitu sejenis virus yang menyerang manusia.
Terdapat 100 tipe HPV di mana sebagian besar tidak bahaya, tidak menimbulkan
gejala yang terlihat dan akan hilang dengan sendirinya. Infeksi HPV paling sering
terjadi pada kalangan dewasa muda (18-28 tahun). Perkembangan HPV ke arah
kanker serviks pada infeksi pertama tergantung dari jenis HPV-nya. HPV tipe
risiko
rendah atau tinggi dapat menyebabkan kelainan yang disebut pra kanker. Tipe HPV
yang berisiko rendah hampir tidak berisiko, tapi dapat menimbulkan genital
warts (penyakit kutil kelamin). Walaupun sebagian besar infeksi HPV akan
sembuh dengan sendirinya dalam 1-2 tahun karena adanya system kekebalan tubuh
alami, namun infeksi yang menetap yang disebabkan oleh HPV tipe tinggi dapat
mengarah pada kenker serviks. Dan dapat berkembang tanpa terkontrol dan dapat
menjadi tumor.
Gejala kanker serviks pada kondisi pra-kanker
ditandai dengan ditemukannya sel-sel abnormal di bagian bawah serviks yang
dapat dideteksi melalui tes Pap Smear, atau yang baru-baru ini disosialisasikan
yaitu dengan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat. Sering kali kanker serviks
tidak menimbulkan gejala. Namun bila sudah berkembang menjadi kanker serviks,
barulah muncul gejala-gejala seperti pendarahan serta keputihan pada
vagina yang tidak normal, sakit saat buang air kecil dan rasa sakit saat
berhubungan seksual. HPV dapat menginfeksi semua orang karena HPV dapat
menyebar melalui hubungan seksual. Wanita yang berhubungan seksual dibawah usia
20 tahun serta sering berganti pasangan beresiko tinggi terkena infeksi. Namun
hal ini tak menutup kemungkinan akan terjadi pada wanita yang telah setia pada
satu pasangan saja.
Saat ini kanker serviks dapat dicegah dengan
pemberian vaksin HPV. Langkah ini dapat membantu memberikan perlindungan
terhadap beberapa tipe HPV yang dapat menyebabkan masalah dan komplikasi
seperti kanker serviks dan genital warts. Vaksin ini sebaiknya diberikan pada
perempuan muda sedini mungkin, karena tingkat imunisasi tubuh serta pertumbuhan
dan reproduksi sel di area serviks masih sangat baik. Vaksinasi merupakan
metode deteksi dini sebagai upaya mencegah kanker serviks. Melalui vaksinasi semakin besar kesempatan
disembuhkannya penyakit ini dan semakin besar kemungkinan untuk menekan angka
kasus kanker serviks yang mengancam kaum perempuan. Untuk itu, segera hubungi
dokter anda untuk membantu pencegahan kanker serviks. Ayo bantu cegah kanker
serviks sekarang!
7. POLISI SIPIL PASCA REFORMASI
Muncul berbagai tuntutan masyarakat agar kepolisian republik indonesia (polri)berubah dengan paradigma baru sebagai pelindung masyarakat,(civilized police.) Community policing) police who cares,
Grand strategi polri 2005-2025
Tiga tahapan dalam kebutuhan publik terhadap pelayanan polri
PERIODE 2005-2010
Membangun kepercayaan (trust building)
Membangun kepercayan internal polri adalah faktor penting karena merupakan awal dari perubahan menuju pemantapan kepercayaan trust building internal.masyakat cenderung lebih,mendambakan rasa aman dan rasa keadilan dari pemerintah,peningkatan service quality focus pada kebutuhan tersebut.
Periode 2010-2015
Membangun kemitraan (partnership)
Membangun kerja sama dgn berbagai pihak yg terkaht dgn fungsi kepolisian dalam penegakan hukum,ketertiban serta pelayaan,perlindungan,pengayoman untuk menciptakan rasa aman.tingkat kepuasan terhadap rasa aman dan keadilan di harapkan semakin baik,tuntutan masyarakat akan melebar pada manajemen rasa aman dan adil yg akuntabel,trasparaan terbuka dan patuh rule of law.
Periode 2016-2025 keunggulan pelayanan
(Strive for excellence)
Membangun kemampuan pelayaan publik yg unggul,mewujudkan good government,best practice polri,profesionalisme SDM.
Implementasi teknologi,infrastruktur guna membangun kapasitas polri (capacity building)yg kredibel di mata masyarakat nasional.regional,dan international.kebutuhan masyarakan lebih mengharapkan multi dimenional service quality yang efektif dan efisien di tengah globalisasi kejahatan yang makin canggih..
Sumber.polri
Situs jejaring sosial facebook dan Twitter.
Jenis-jenis Paragraf dan contoh
Menulis jenis-jenis paragraf
1. Paragraf Narasi adalah suatu paragraf yang berusaha menggambarkan dengan sejelas-jelasnya suatu peristiwa yang diurutkan menurut rangkaian kejadian dan urutan peristiwanya.
Contoh : Aku tersenyum sambil mengayunkan langkah. Angin dingin yang menerpa, membuat tulang-tulang di sekujur tubuhku bergemeretak. Kumasukkan kedua telapak tangan ke dalam saku jaket, mencoba memerangi rasa dingin yang terasa begitu menyiksa.
Wangi kayu cadar yang terbakar di perapian menyambutku ketika Eriza membukakan pintu. Wangi yang kelak akan kurindui ketika aku telah kembali ke tanah air. Tapi wajah ayu di hadapanku, akankah kurindui juga?
Ada yang berdegup keras di dalam dada, namun kuusahakan untuk menepiskannya. Jangan, Bowo, sergah hati kecilku, jangan biarkan hatimu terbagi. Ingatlah Ratri, dia tengah menunggu kepulanganmu dengan segenap cintanya.
2. Paragraf Deskripsi adalah suatu paragraf yang berusaha untuk mengajak para pembacanya untuk ikut merasakan apa yang akan di ceritakan oleh seorang penulis.
Contoh :
Tahukah anda tentang daerah Puncak, suatu daerah di jawa barat. Daerah tersebut adalah suatu daerah yang indah dan sangatlah nyaman untuk orang-orang yang membutuhkan liburan. Banyak sekali yang akan kita dapat apabila kita berlibur ke daerah tersebut. Seperti: keindahan alam, udara yang bersih, keadaan yang nyaman dan banyak sekali tempat-tempat pariwisata yang dapat dikunjungi untuk melepas kelelahan pada saat liburan.
3. Paragraf Argumentasi adalah suatu paragraf yang isinya dimaksudkan untuk mempengaruhi pembaca agar menerima ide atau pernyataan yang dikemukakan, baik yang didasarkan pada pertimbangan logis maupun emosional.
Contoh : Menurut Iskandar, sudah saatnya masyarakat mengubah paradigma agar lulusan SMP tidak latah masuk SMA. Kalau memang lebih berbakat pada jalur profesi sebaiknya memilih SMK. Dia mengingatkan sejumlah risiko bagi lulusan SMP yang sembarangan melanjutkan sekolah. Misalnya, lulusan SMP yang tidak mempunyai potensi bakat-minat ke jalur akademik sampai perguruan tinggi, tetapi memaksakan diri masuk SMA, dia tidak akan lulus UAN karena sulit mengikuti pelajaran di SMA. Tanpa lulus UAN mustahil bisa sampai perguruan tinggi. Pada akhirnya mereka akan menjadi pengangguran karena pelajaran di SMA tidak memberi bekal untuk bekerja.
4. Paragraf Eksposisi adalah suatu paragraf yang ditulis dengan tujuan untuk menerangkan suatu hal kepada pembacanya.
Contoh :
Dalam tubuh manusia terdapat aktivitas seperti pada mesin mobil. Tubuh manusia dapat mengubah energi kimiawi yang terkandung dalam bahan-bahan bakarnya yakni makanan yang ditelan menjadi energi panas dan energi mekanis. Nasi yang anda makan pada waktu sarapan kan dibakar dalam tubuh persis sebagaimana bensin dibakar dalam disilinder mesin mobil. Sebagian dari energi kimiawi yang disediakan oleh nasi itu diubah menjadi energi panas yang membuat tubuh tetap hangat. Sebagian lagi berubah menjadi energi mekanis (mesin) yang memungkinkan otot-otot anda dapat memompa darah dalam tubuh atau menggerakkan dada anda pada waktu bernapas.
5. Paragraf Persuasi adalah jenis paragraf yang mengungkapkan ide, gagasan, atau pendapat penulis dengan disertai dengan bukti dan fakta.
Contoh:
Kawasan puncak adalah salah satu tempat yang sangat cocok untuk berlibur. Selain keindahan alam, udara yang bersih, keadaan yang nyaman. Disana juga banyak sekali terdapat tempat-tempat hiburan. Nah, bagi anda yang menginginkan tempat berlibur yang baik, anda dapat mengunjungi daerah ini.
1. Paragraf Narasi adalah suatu paragraf yang berusaha menggambarkan dengan sejelas-jelasnya suatu peristiwa yang diurutkan menurut rangkaian kejadian dan urutan peristiwanya.
Contoh : Aku tersenyum sambil mengayunkan langkah. Angin dingin yang menerpa, membuat tulang-tulang di sekujur tubuhku bergemeretak. Kumasukkan kedua telapak tangan ke dalam saku jaket, mencoba memerangi rasa dingin yang terasa begitu menyiksa.
Wangi kayu cadar yang terbakar di perapian menyambutku ketika Eriza membukakan pintu. Wangi yang kelak akan kurindui ketika aku telah kembali ke tanah air. Tapi wajah ayu di hadapanku, akankah kurindui juga?
Ada yang berdegup keras di dalam dada, namun kuusahakan untuk menepiskannya. Jangan, Bowo, sergah hati kecilku, jangan biarkan hatimu terbagi. Ingatlah Ratri, dia tengah menunggu kepulanganmu dengan segenap cintanya.
2. Paragraf Deskripsi adalah suatu paragraf yang berusaha untuk mengajak para pembacanya untuk ikut merasakan apa yang akan di ceritakan oleh seorang penulis.
Contoh :
Tahukah anda tentang daerah Puncak, suatu daerah di jawa barat. Daerah tersebut adalah suatu daerah yang indah dan sangatlah nyaman untuk orang-orang yang membutuhkan liburan. Banyak sekali yang akan kita dapat apabila kita berlibur ke daerah tersebut. Seperti: keindahan alam, udara yang bersih, keadaan yang nyaman dan banyak sekali tempat-tempat pariwisata yang dapat dikunjungi untuk melepas kelelahan pada saat liburan.
3. Paragraf Argumentasi adalah suatu paragraf yang isinya dimaksudkan untuk mempengaruhi pembaca agar menerima ide atau pernyataan yang dikemukakan, baik yang didasarkan pada pertimbangan logis maupun emosional.
Contoh : Menurut Iskandar, sudah saatnya masyarakat mengubah paradigma agar lulusan SMP tidak latah masuk SMA. Kalau memang lebih berbakat pada jalur profesi sebaiknya memilih SMK. Dia mengingatkan sejumlah risiko bagi lulusan SMP yang sembarangan melanjutkan sekolah. Misalnya, lulusan SMP yang tidak mempunyai potensi bakat-minat ke jalur akademik sampai perguruan tinggi, tetapi memaksakan diri masuk SMA, dia tidak akan lulus UAN karena sulit mengikuti pelajaran di SMA. Tanpa lulus UAN mustahil bisa sampai perguruan tinggi. Pada akhirnya mereka akan menjadi pengangguran karena pelajaran di SMA tidak memberi bekal untuk bekerja.
4. Paragraf Eksposisi adalah suatu paragraf yang ditulis dengan tujuan untuk menerangkan suatu hal kepada pembacanya.
Contoh :
Dalam tubuh manusia terdapat aktivitas seperti pada mesin mobil. Tubuh manusia dapat mengubah energi kimiawi yang terkandung dalam bahan-bahan bakarnya yakni makanan yang ditelan menjadi energi panas dan energi mekanis. Nasi yang anda makan pada waktu sarapan kan dibakar dalam tubuh persis sebagaimana bensin dibakar dalam disilinder mesin mobil. Sebagian dari energi kimiawi yang disediakan oleh nasi itu diubah menjadi energi panas yang membuat tubuh tetap hangat. Sebagian lagi berubah menjadi energi mekanis (mesin) yang memungkinkan otot-otot anda dapat memompa darah dalam tubuh atau menggerakkan dada anda pada waktu bernapas.
5. Paragraf Persuasi adalah jenis paragraf yang mengungkapkan ide, gagasan, atau pendapat penulis dengan disertai dengan bukti dan fakta.
Contoh:
Kawasan puncak adalah salah satu tempat yang sangat cocok untuk berlibur. Selain keindahan alam, udara yang bersih, keadaan yang nyaman. Disana juga banyak sekali terdapat tempat-tempat hiburan. Nah, bagi anda yang menginginkan tempat berlibur yang baik, anda dapat mengunjungi daerah ini.
Langganan:
Komentar (Atom)