Senin, 24 Mei 2010
Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Perjanjian
Pengertian perjanjian menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian pada umumnya diatur dalam Bab II, ketentuan khusus diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVII ditambah Bab VIIA. Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain ataulebih”. Perjanjian yang diatur pasal 1313 KUHPerdata adalah perjanjian obligator, yaitu perjanjian yang memberi hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak.
Pengertian perjanjian menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
• Sepakat untuk mengikatkan diri Paksaan disini adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa bukan paksaan fisik.
Kekhilafan terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang yang menjadi objek perjanjian.
Penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan palsu disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawan memberikan persetujuannya. (Setiawan. 1979: 5).
• Kecakapan untuk membuat suatu perjanjianKecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
Dalam Pasal 1330 KUHPerdata disebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yaitu :
Orang yang belum dewasa, ialah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dulu menikah atau belum menikah.
Mereka yang berada dibawah pengampuan
Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan Undang Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang Undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Perdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus berjalan di atas rel yang benar, yaitu harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satu memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pembeli yang beritikad baik adalah orang yang jujur, bersih karena ia tidak mengetahui tentang adanya cacat yang melekat pada itu, hal ini merupakan itikad baik sebagai unsure subjektif.Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Macam - macam perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Akibat hukum perjanjian yang sah
Undang Undang menentukan bahwa perjanjian yang sah berkekuatan sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali, selain kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh Undang Undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujan harus dilaksankan dengan itikad baik.
Dengan istilah “semua” pembentuk Undang Undang menunjukan bahwa perjanjian yang dimaksud bukanlah semata-mata perjanjian bernama. Di dalam istilah “semua” itu, menunjukan bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya (will), yang rasanya baik untuk menciptakan perjanjian asas ini sangat erat hubungannya dengan asas kebebasan mengadakan perjanjian yang dikenal dengan asas partij autonomie.
Berdasarkan Pasal 1329 dan Pasal 1327 KUHPerdata, dapat disimpulkan bahwa isi perjanjian terdiri dari elemen-elemen sebagai berikut:
Isi perjanjian Adalah apa yang dinyatakan secara tegas oleh kedua belah pihak di dalam perjanjian itu.
Kepatutan ialah ulangan dari kepatuhan yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPerdata.
Kebiasaan adalah yang diatur dalam pasal 1339 KUHPerdata berlainan dengan yang terdapat dalam pasal 1347 KUHPerdata.
Perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat subyektif dan obyektif seperti yang disebutkan dalam pasal 1338 KUHPerdata, maka :
• Perjanjian itu berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya;
• Perjanjian itu mengikat para pihak sebagaimana Undang Undang;
• Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan para pihak;
• Bagi para pihak yang melanggar perjanjian atau wanprestasi, maka berakibat :
- Membayar ganti rugi (Pasal 1243 KUHPerdata).
- Perjanjian dapat diputuskan (Pasal 1226 KUHPerdata).
- Menanggung beban resiko ( Pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata).
- Membayar perkara jika diperkarakan dimuka Hakim (Pasal 1281 ayat (1) KUHPerdata).
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- kesempatan penarikan kembali penawaran;
- penentuan resiko;
- saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
o menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Untuk menentukan saat lahirnya kontrak dalam hal yang demikian ada beberapa teori :
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya. Pada saat tersebut pernyataan kehendak dari orang yang menawarkan dan akseptor saling bertemu.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Perjanjian Internasional
Bentuk perjanjian internasional dibedakan menjadi dua yaitu :
• Perjanjian internasional tidak tertulis adalah pernyataan secara bersama atau timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara, kepala pemerintahan ataupun menteri luar negeri, atas nama negaranya mengenai masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak yang dalam pembuatannya tidak melalui atau membutuhkan prosedur tertentu, dan dapat berupa pernyataan sepihak yang dikemukakan oleh para pejabat sebagai persetujuannya.
• Perjanjian internasional tertulis adalah setiap perjanjian internasional yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, contoh: konvensi, protokol, statuta dan lain-
a. Perjanjian internasional ditinjau dari segi jumlah negara-negara yang menjadi pihak atau pesertanya
o Perjanjian internasional bilateral; yaitu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara-negara yang menjadi peserta dan terikat dalam perjanjian tersebut adalah hanya dua pihak atau dua negara saja.
o Perjanjian internasional multilateral; yaitu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara-negara yang menjadi peserta dan terikat dalam perjanjian tersebut lebih dari dua negara.
b. Perjanjian internasional ditinjau dari segi kesempatan yang diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta Pembedaan yang telah dikenal secara umum dan telah dibahas dalam buku-buku teks tentang hukum internasional, berdasarkan pada kesempatan yang telah diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta di dalamnya, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
o Perjanjian internasional khusus
o Perjanjian internasional terbuka
Tujuan dibuatnya perjanjian semacam ini oleh negara-negara yang melakukan proses perundingan (negotiating states), dengan maksud untuk menjadikan perjanjian tersebut sebagai suatu perjanjian yang diharapkan dapat berlaku tidak terbatas pada negara-negara yang melakukan perundingan saja, tetapi juga pada negara-negara lainnya, dengan jalan memberikan kesempatan kepada negara lain menjadi pihak dalam perjanjian.
c. Perjanjian internasional ditinjau dari kaidah hukumnya
d. Perjanjian internasional ditinjau dari segi bahasanya
e. Perjanjian internasional ditinjau dari segi substansi hukum yang dikandungnya
Hukum Perikatan
Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
Macam-macam Perikatan
Perikatan bersyarat
Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Perikatan yang dibolehkan memilih
Perikatan tanggung-menanggung
Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Perikatan tentang penetapan hukuman
Dasar Hukum Perikatan berdasarkan KUHP Perdata terdapat 3 sumber yaitu :
Perikatan yang timbul daru persetujuan adalah jika dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi, barulah timbul perikatan yang berdasarkan atas suatu perjanjian.
Perikatan yang timbul dari undang-undang adalah UU pasal 1352 BW yaitu :
UU saja lahirnya anak pasal 250 dan hak bertetangga pasal 1625
UU karena perbuatan manusia
Perbuatan sah perwakilan sukarela pasal 1354,pembayaran tidak wajib pasal 1359
Perbuatan melawan hukum antara lain ,perbuatan berbuat atau tidak berbuat, melawan hukum sebelum pasal 1919 dan arti sempit dan sesudah pasal 1919 dalam arti luas, kerugian material dan immaterial, kesalahan causalitas (condition sinequanon theorin dan adequate theorin )
Perikatan terjadi bukan perjanjian,terjadi karena, syarat syahnya perjanjian
Jenis-jenis perjanjian :
- Tidak dikenal KUH Perdata,perjanjian jual beli sewa,leasing,fiducia.
- Dikenal dalam KUH Perdata,perjanjian jual beli,tukar-menukar.
Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi,apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya,maka dikatakan bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan wanprestasi berasal dari kata yang berarti prestasi buruk.
Ada 4 bentuk Wanprestasi
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Debitur memenuhi prestasi tapi tidak baik atau keliru.
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (terlambat)
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian.
Hapusnya Perikatan
Dalam pasal 1381 perikatan dihapus karena pembayaran,karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan,karena pembaruan utang,karena perjumpaan utang atau kompensasi,karena percampuran utang,karena pembebasan utang,karena musnahnya barang yang terutang,karena pembatalan.
Sabtu, 15 Mei 2010
7 Tulisanku
kadang hidup mesti memilih ,
walaupun berat tapi harus aku jalanin .
cuman gak mau jadi pecundang yang bisanya mengeluh .
semua ini terasa berat , namun inilah pilihanku .
sekarang kerinduan adalah tantangan yang sangat beraaat !!
tapi aku harus tetap jalani semua ini ,
bertanggung jawap dengan apa yang sudah ku pilih , meski menyakitkan aku tetap harus memilih jalan ini .
tak ingin jadi benalu , apalagi menjadi beban buat orang-orang tersayang .
yaa, walaupun gue sendiri terbebani .
tapi aku percaya ALLAH selalu menjagaku ,
dalam sadar ataupun terlelap . dan percaya semua akan indah pada akhirnya.
ya allah jagalah mereka . yang aku sayang dan aku rindukan . amiiiiin
2. PENANTIAN TIADA AKHIR
sangatlah menyakitkan mencintai seseorang tetapi tidak dicintai olehnya. tetapi lebih indah untuk mencintai dan tidak pernah menemukan keberanian untuk memberitahu mereka apa yang kamu rasakan.
mungkin, Tuhan menginginkan kita untuk bertemu dengan orang yang tidak tepat sebelumnya. Jadi ketika kita akhirnya bertemu dengan orang yang tepat kita akan tahu betapa berharganya anugrah tersebut ...
3. CINTA BUKAN DIUKUR DARI BANYAKNYA MATERI
kenapa materi manjadi salah satu kendala dalam suatu hubungan???
materi bisa down dapat selama kamu masih ada di bumi ini,,
tapi cinta , kasih sayang dan kenyamanan tidak bisa di ukur dengian materi,,
tidak munafik,,
seseorng hidup didunia ini untuk mendapatkan materi..
seseorng mampu bertahan hidup dengan adanya materi,,
MATERI dengan KASIH SAYANG..
karena untuk mendapatkan kasih sayang dan kenyamanan suatu hubungan sangat sulit skali,,
maka jaga kasih sayang mu itu..
4. ORANG YANG SANGAT MENCINTAIMU
Seseorang yang mencintai kamu
Tidak bisa memberi alasan
Mengapa ia mencintaimu.
Dia Hanya tau, di mata dia...kamulah satu-satunya
Seseorang yang mencintai kamu
Sebenarnya Selalu membuatmu marah/gila/jengkel/stress...
Tapi ia tidak pernah tau hal bodoh apa yang sudah ia lakukan
Karena semua yang ia lakukan adalah untuk kebaikanmu.
Seseorang yang mencintai kamu
Jarang memujimu,tetapi di dalam hatinya kamu adalah yang terbaik,
Hanya itu yang ia tau.
Seseorang yang mencintai kamu
akan marah" atau mengeluh jika kamu tidak membalas pesannya atau tlpnya
Karena ia peduli dan tidak ingin sesuatu terjadi pada kamu
Seseorang yang mencintai kamu
Hanya menjatuhkan airmatanya dihadapanmu,
dan ketika kamu mencoba menghapus airmatanya..
Kamu telah menyentuh Hatinya
Dimana hatinya selalu berdegup/berdenyut/bergetar untuk kamu,
Seseorang yang mencintai kamu
Akan mengingat setiap kata yang kamu ucapkan
Bahkan yang tidak sengaja dan ia akan selalu menggunakan kata2 itu tepat waktunya
Seseorang yang mencintai kamu
Tidak akan memberikan janji apapun dengan mudah
Karena ia tidak mau mengingkari janjinya
Ia ingin kamu untuk mempercayainya
dan ia ingin memberikan hidup yang paling bahagia dan aman Selama-lamanya
Seseorang yang mencintai kamu
Mungkin tidak bisa mengingat kejadian/kesempatan istimewa
Seperti perayaan Hari ulang tahunmu....Tapi ia tahu bahwa setiap detik yang ia lalui
Ia mencintai kamu, tidak peduli hari apakah ini....
5. PENDERITAAN ORANG BODOH
Orang bodoh sulit dapat kerja, akhirnya berbisnis...
Agar bisnisnya berhasil, tentu dia harus rekrut orang pintar.
Walhasil boss-nya orang pintar adalah orang bodoh.
Orang bodoh sering melakukan kesalahan,
maka dia rekrut orang pintar yang
tidak pernah salah untuk memperbaiki yang salah.
Walhasil orang bodoh memerintahkan orang pintar untuk keperluan orang bodoh.
Orang pintar belajar untuk mendapatkan ijazah untuk selanjutnya
mencari kerja. Orang bodoh berpikir secepatnya mendapatkan uang untuk
membayari proposal yang diajukan orang pintar.
Orang bodoh tidak bisa membuat teks pidato,
maka dia menyuruh orang pintar untuk membuatnya.
Orang bodoh kayaknya susah untuk lulus sekolah hukum (SH).
oleh karena itu orang bodoh memerintahkan orang pintar
untuk membuat undang-undangnya orang bodoh.
Orang bodoh biasanya jago cuap-cuap jual omongan,
sementara itu orang pintar percaya.
Tapi selanjutnya orang pintar menyesal karena telah mempercayai orang bodoh.
Tapi toh saat itu orang bodoh sudah ada di atas.
Orang bodoh berpikir pendek untuk memutuskan sesuatu yang dipikirkan
panjang-panjang oleh orang pintar. Walhasil orang orang pintar menjadi
staf-nya orang bodoh.
Saat bisnis orang bodoh mengalami kelesuan,
dia PHK orang-orang pintar yang berkerja.
Tapi orang-orang pintar DEMO. Walhasil orang-orang pintar
' meratap-ratap ' kepada orang bodoh agar tetap diberikan pekerjaan.
Tapi saat bisnis orang bodoh maju, orang pinter akan menghabiskan waktu
untuk bekerja keras dengan hati senang, sementara orang bodoh menghabiskan
waktu untuk bersenang-senang dengan keluarganya.
Mata orang bodoh selalu mencari apa yang bisa di jadikan duit.
Mata orang pintar selalu mencari kolom lowongan perkerjaan.
Bill gate (Microsoft), Dell, Hendri (Ford),
Thomas Alfa Edison, Tommy Suharto, Liem Siu Liong (BCA group).
Adalah contoh orang-orang yang tidak pernah dapat S1), tapi kemudian menjadi kaya.
Ribuan orang-orang pintar bekerja untuk mereka.
Dan puluhan ribu jiwa keluarga orang pintar bergantung pada orang bodoh..
6. MENCEGAH TERJADINYA KANKER SERVIKS (WANITA)
Kanker merupakan salah satu jenis penyakit
yang sudah tak asing lagi ditelinga. Berbagai jenis kasus baru ditemukan, namun
jenis kasus Kanker manakah yang paling tinggi prevalensinya, khususnya di
kalangan perempuan? Dan bagaimanakah cara untuk mencegahnya? Belakangan
ini mulai marak terdengar berita-berita mengenai kenker serviks. Apakah
sebenarnya kanker serviks? Seberapa seringkah kanker serviks terjadi pada
perempuan Indonesia?
Kanker serviks (cervical cancer) adalah kanker yang terjadi pada area
leher rahim atau serviks. Serviks merupakan bagian rahim yang berhubungan
dengan vagina. Kanker serviks merupakan kanker nomor dua yang paling
sering menyerang perempuan di seluruh dunia. Dan juga merupakan kanker kedua
yang paling sering menyebabkan kematian. Di Indonesia sendiri, diperkirakan
setiap harinya terjadi 41 kasus baru kenker serviks dan 20 perempuan meninggal
dunia karena penyakit tersebut. Tingginya angka ini biasanya disebabkan oleh
rendahnya pengetahuan dan kesadaran akan bahaya kanker serviks.
Kanker serviks cenderung muncul pada perempuan
berusia 35-55 tahun, namun dapat pula muncul pada perempuan dengan usia yang lebih
muda. Penyebab dari kanker ini adalah virus yang dikenal sebagai Human
papilloma virus (HPV), yaitu sejenis virus yang menyerang manusia.
Terdapat 100 tipe HPV di mana sebagian besar tidak bahaya, tidak menimbulkan
gejala yang terlihat dan akan hilang dengan sendirinya. Infeksi HPV paling sering
terjadi pada kalangan dewasa muda (18-28 tahun). Perkembangan HPV ke arah
kanker serviks pada infeksi pertama tergantung dari jenis HPV-nya. HPV tipe
risiko
rendah atau tinggi dapat menyebabkan kelainan yang disebut pra kanker. Tipe HPV
yang berisiko rendah hampir tidak berisiko, tapi dapat menimbulkan genital
warts (penyakit kutil kelamin). Walaupun sebagian besar infeksi HPV akan
sembuh dengan sendirinya dalam 1-2 tahun karena adanya system kekebalan tubuh
alami, namun infeksi yang menetap yang disebabkan oleh HPV tipe tinggi dapat
mengarah pada kenker serviks. Dan dapat berkembang tanpa terkontrol dan dapat
menjadi tumor.
Gejala kanker serviks pada kondisi pra-kanker
ditandai dengan ditemukannya sel-sel abnormal di bagian bawah serviks yang
dapat dideteksi melalui tes Pap Smear, atau yang baru-baru ini disosialisasikan
yaitu dengan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat. Sering kali kanker serviks
tidak menimbulkan gejala. Namun bila sudah berkembang menjadi kanker serviks,
barulah muncul gejala-gejala seperti pendarahan serta keputihan pada
vagina yang tidak normal, sakit saat buang air kecil dan rasa sakit saat
berhubungan seksual. HPV dapat menginfeksi semua orang karena HPV dapat
menyebar melalui hubungan seksual. Wanita yang berhubungan seksual dibawah usia
20 tahun serta sering berganti pasangan beresiko tinggi terkena infeksi. Namun
hal ini tak menutup kemungkinan akan terjadi pada wanita yang telah setia pada
satu pasangan saja.
Saat ini kanker serviks dapat dicegah dengan
pemberian vaksin HPV. Langkah ini dapat membantu memberikan perlindungan
terhadap beberapa tipe HPV yang dapat menyebabkan masalah dan komplikasi
seperti kanker serviks dan genital warts. Vaksin ini sebaiknya diberikan pada
perempuan muda sedini mungkin, karena tingkat imunisasi tubuh serta pertumbuhan
dan reproduksi sel di area serviks masih sangat baik. Vaksinasi merupakan
metode deteksi dini sebagai upaya mencegah kanker serviks. Melalui vaksinasi semakin besar kesempatan
disembuhkannya penyakit ini dan semakin besar kemungkinan untuk menekan angka
kasus kanker serviks yang mengancam kaum perempuan. Untuk itu, segera hubungi
dokter anda untuk membantu pencegahan kanker serviks. Ayo bantu cegah kanker
serviks sekarang!
7. POLISI SIPIL PASCA REFORMASI
Muncul berbagai tuntutan masyarakat agar kepolisian republik indonesia (polri)berubah dengan paradigma baru sebagai pelindung masyarakat,(civilized police.) Community policing) police who cares,
Grand strategi polri 2005-2025
Tiga tahapan dalam kebutuhan publik terhadap pelayanan polri
PERIODE 2005-2010
Membangun kepercayaan (trust building)
Membangun kepercayan internal polri adalah faktor penting karena merupakan awal dari perubahan menuju pemantapan kepercayaan trust building internal.masyakat cenderung lebih,mendambakan rasa aman dan rasa keadilan dari pemerintah,peningkatan service quality focus pada kebutuhan tersebut.
Periode 2010-2015
Membangun kemitraan (partnership)
Membangun kerja sama dgn berbagai pihak yg terkaht dgn fungsi kepolisian dalam penegakan hukum,ketertiban serta pelayaan,perlindungan,pengayoman untuk menciptakan rasa aman.tingkat kepuasan terhadap rasa aman dan keadilan di harapkan semakin baik,tuntutan masyarakat akan melebar pada manajemen rasa aman dan adil yg akuntabel,trasparaan terbuka dan patuh rule of law.
Periode 2016-2025 keunggulan pelayanan
(Strive for excellence)
Membangun kemampuan pelayaan publik yg unggul,mewujudkan good government,best practice polri,profesionalisme SDM.
Implementasi teknologi,infrastruktur guna membangun kapasitas polri (capacity building)yg kredibel di mata masyarakat nasional.regional,dan international.kebutuhan masyarakan lebih mengharapkan multi dimenional service quality yang efektif dan efisien di tengah globalisasi kejahatan yang makin canggih..
Sumber.polri
Situs jejaring sosial facebook dan Twitter.
Jenis-jenis Paragraf dan contoh
1. Paragraf Narasi adalah suatu paragraf yang berusaha menggambarkan dengan sejelas-jelasnya suatu peristiwa yang diurutkan menurut rangkaian kejadian dan urutan peristiwanya.
Contoh : Aku tersenyum sambil mengayunkan langkah. Angin dingin yang menerpa, membuat tulang-tulang di sekujur tubuhku bergemeretak. Kumasukkan kedua telapak tangan ke dalam saku jaket, mencoba memerangi rasa dingin yang terasa begitu menyiksa.
Wangi kayu cadar yang terbakar di perapian menyambutku ketika Eriza membukakan pintu. Wangi yang kelak akan kurindui ketika aku telah kembali ke tanah air. Tapi wajah ayu di hadapanku, akankah kurindui juga?
Ada yang berdegup keras di dalam dada, namun kuusahakan untuk menepiskannya. Jangan, Bowo, sergah hati kecilku, jangan biarkan hatimu terbagi. Ingatlah Ratri, dia tengah menunggu kepulanganmu dengan segenap cintanya.
2. Paragraf Deskripsi adalah suatu paragraf yang berusaha untuk mengajak para pembacanya untuk ikut merasakan apa yang akan di ceritakan oleh seorang penulis.
Contoh :
Tahukah anda tentang daerah Puncak, suatu daerah di jawa barat. Daerah tersebut adalah suatu daerah yang indah dan sangatlah nyaman untuk orang-orang yang membutuhkan liburan. Banyak sekali yang akan kita dapat apabila kita berlibur ke daerah tersebut. Seperti: keindahan alam, udara yang bersih, keadaan yang nyaman dan banyak sekali tempat-tempat pariwisata yang dapat dikunjungi untuk melepas kelelahan pada saat liburan.
3. Paragraf Argumentasi adalah suatu paragraf yang isinya dimaksudkan untuk mempengaruhi pembaca agar menerima ide atau pernyataan yang dikemukakan, baik yang didasarkan pada pertimbangan logis maupun emosional.
Contoh : Menurut Iskandar, sudah saatnya masyarakat mengubah paradigma agar lulusan SMP tidak latah masuk SMA. Kalau memang lebih berbakat pada jalur profesi sebaiknya memilih SMK. Dia mengingatkan sejumlah risiko bagi lulusan SMP yang sembarangan melanjutkan sekolah. Misalnya, lulusan SMP yang tidak mempunyai potensi bakat-minat ke jalur akademik sampai perguruan tinggi, tetapi memaksakan diri masuk SMA, dia tidak akan lulus UAN karena sulit mengikuti pelajaran di SMA. Tanpa lulus UAN mustahil bisa sampai perguruan tinggi. Pada akhirnya mereka akan menjadi pengangguran karena pelajaran di SMA tidak memberi bekal untuk bekerja.
4. Paragraf Eksposisi adalah suatu paragraf yang ditulis dengan tujuan untuk menerangkan suatu hal kepada pembacanya.
Contoh :
Dalam tubuh manusia terdapat aktivitas seperti pada mesin mobil. Tubuh manusia dapat mengubah energi kimiawi yang terkandung dalam bahan-bahan bakarnya yakni makanan yang ditelan menjadi energi panas dan energi mekanis. Nasi yang anda makan pada waktu sarapan kan dibakar dalam tubuh persis sebagaimana bensin dibakar dalam disilinder mesin mobil. Sebagian dari energi kimiawi yang disediakan oleh nasi itu diubah menjadi energi panas yang membuat tubuh tetap hangat. Sebagian lagi berubah menjadi energi mekanis (mesin) yang memungkinkan otot-otot anda dapat memompa darah dalam tubuh atau menggerakkan dada anda pada waktu bernapas.
5. Paragraf Persuasi adalah jenis paragraf yang mengungkapkan ide, gagasan, atau pendapat penulis dengan disertai dengan bukti dan fakta.
Contoh:
Kawasan puncak adalah salah satu tempat yang sangat cocok untuk berlibur. Selain keindahan alam, udara yang bersih, keadaan yang nyaman. Disana juga banyak sekali terdapat tempat-tempat hiburan. Nah, bagi anda yang menginginkan tempat berlibur yang baik, anda dapat mengunjungi daerah ini.
Senin, 05 April 2010
kata baku dan tidak baku
2. Aktivitas – Aktifitas
3. Aktif – Aktip
4. Analisis – Analisa
5. Anarki – Anarkhi
6. Anggota – Anggauta
7. Antre – Antri
8. Apotek – Apotik
9. Asas – Azas
10. Asasi – Azasi
11. Biosfer – Biosfir
12. Bus – Bis
13. Cenderamata – Cinderamata
14. Cepat - Cepet
15. Dalam – Dalem
16. Debit – Debet
17. Devaluasi – Defaluasi
18. Detail – Detil
19. Diagnosis – Diagnosa
20. Definisi – Difinisi
21. Diam – Diem
22. Daftar – Daptar
23. Dipersilakan – Dipersilahkan
24. Ekstrem – Ekstrim
25. Ekuivalen – Ekwivalen
26. Elite – Elit
27. Familier – Familiar
28. Frekuensi – Frekwensi
29. Glucose – Glukosa
30. Guncang – Goncang
31. Grup – Group
32. Genting – Genteng
33. Gubuk – Gubug
34. Hakikat – Hakekat
35. Hectare – Hektar
36. Heterogen – Hetrogen
37. Hipotesis – Hipotesa
38. Hipotek – Hipotik
39. Hierarki – Hirarkhi
40. Hutang – Utang
41. Himbau - Imbau
42. Hapus- Apus
43. Hidung –Idung
44. Hanya – Cuma
45. Hitam -Item
46. Habis - Abis
47. Ideology – Idiologi
48. Ikhlas – Ihlas
49. Ijazah – Ijasah
50. Izin – Ijin
51. Institute – Institute
52. Interogasi – Interograsi
53. Introspeksi – Interospeksi
54. Interupsi – Intrupsi
55. Ikat-Iket
56. Imaginasi – Imajinasi
57. Jadwal – Jadual
58. Zaman – Jaman
59. Kaidah – Kaedah
60. Kalau – Kalo
61. Karier – Karir
62. Kongres – Konggres
63. Konferensi – Konperensi
64. Kreativitas – Kreatifitas
65. Kualifikasi – Kwalifikasi
66. Kualitas – Kwalitas
67. Kuantitas – Kwantitas
68. Kuitansi – Kwitansi
69. Kategori – Katagori
70. Kuota –Kwota
71. Kredit- Kridit
72. Linear – Linier
73. Manajemen – Managemen
74. Masal – Missal
75. Manajer – Menejer
76. Mengubah – Merubah
77. Meterai – Meterei
78. Metode – Metoda
79. Monarki – Monarkhi
80. Moral – Moril
81. Museum – Museum
82. Miliar – Milyar
83. Netralisasi – Netralisir
84. Nomor – Nomer
85. Objek – Obyek
86. Omzet – Omset
87. Pengkreditan – Pengreditan
88. Praktik – Praktek
89. Risiko – Resiko
90. Sistem – Sistim
91. Teknik – Tehnik
92. Teknologi – Tekhnologi
93. Universitas – University
94. Varietas – Varitas
95.obyektif-objektif
96. Seksama-saksama
97. Subyektif-subjektif
98. Subyek-subjek
99. Utang-hutang
100. Telantar-terlantar
Minggu, 04 April 2010
TUGAS TEORI EKONOMI 2
Daftar Pustaka :
1. Ekonomi Makro, Analisis IS- LM, karangan Prof. Soedijono R.
2. Buku Sinopsis Ilmu Ekonomi No 2. Ekonomi Makro
BAGIAN I : PILIHAN GANDA.
1. Jika variable-variabel kegiatan ekonomi yang diperhatikan : C, S, I, Y, Tx, G dan T maka perekonomian tersebut merupakan.:
a. Perekonomian tertutup sederhana.
b. Perekonomian tertutup dengan kebijakan fiskal.
c. Perekonomian terbuka dengan kecepatan fiskal.
d. Perekonomian terbuka tanpa kebijakan fiskal.
Jawab : B
2. Apabila kurva IS landai, maka kebijakan yang efektif adalah :
a. Kebijakan fiskal c. Kebijakan pendapatan.
b. Kebijakan Moneter d. Kebijakan luar negeri.
Jawab : A
3. Motif memegang uang yang besar-kecilnya tergantung dari besar-kecilnya transaksi adalah :
a. Permintaan uang untuk traksaksi.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Jumlah uang yang beredar.
Jawab : B
4. Jika dalam transaksi perdagangan internasional antara Indonesia dan Jepang, ekspor produk Indonesia lebih besar dari impor Jepang maka posisi untuk Indonesia :
a. Neraca jasa mengalami defisit.
b. Neraca barang mengalami defisit.
c. Neraca perdagangan mengalami surplus.
d. Neraca perdagangan mengalami defisit.
Jawab : C
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengeluaran konsumsi adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Distribusi pendapatan nasional.
b. Kebijaksanaan finansial perusahaan.
c. Ramalan diwaktu yang akan datang.
d. Jauh-dekatnya dari pasar.
Jawab : D
6. Fungsi konsumsi Keynes menunjukan hubungan pendapatan nasional dengan pengeluaran konsumsi yang dinyatakan dengan :
a. Tingkat harga berlaku. c. Tingkat harga konstan.
b. Pendapatan absolut. d. Keuntungan absolut.
Jawab : C
7. Dalam analisis keefektifan kebijakan fiskal yang terjadi pada Liquidity Trap Range adalah …………..
a. Paling efektif. c. Tidak efektif.
b. Kurang efektif d. Tergantung pajak yang ada.
Jawab : A
8. Dibawah ini adalah cara pemerintah dalam mengatur jumlah uang beredar dengan cara Qualitative credit control adalah :
a. Rediscount rate. c. Legal reserve requirement.
b. Open market operation d. Selective credit control.
Jawab : D
9. Pada saat tingkat bunga tinggi, jumlah uang yang diminta untuk motif spekulasi adalah :
a. Tinggi. c. Tidak menentu
b. Rendah / kecil. d. Tetap.
Jawab : B
10. Yang dimaksud uang dalam pengertian L1 adalah :
a. Permintaan uang untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga dan untuk spekulasi.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Penawaran uang.
Jawab : A
11. Motif memegang uang terdiri dari tiga. Besarnya permintaan uang untuk berjaga-jaga ditentukan oleh :
a. Besarnya pendapatan. c. Besarnya tranksaksi.
b. Besarnya resiko. d. Besarnya spekulasi.
Jawab : B
12. Buku yang menjadi dasar analisis Makro ekonomi dikarang oleh :
a. Adam Smith. c. John Maynard Keynes
b. David mc Celland d. Milton Fredman.
Jawab : C
13. Dibawah ini adalah istilah yang tidak sama dengan istilah pasar barang :
a. Commodity market. c. real sector.
b. Expenditure sector d. Economic sector.
Jawab : D
14. Dua faktor penting yang menentukan / diperlukan untuk memutuskan suatu investasi adalah :
a. Keuntungan yang diharapkan dan tingkat bunga.
b. Pendapatan nasional dan tingkat bunga.
c. Besarnya konsumsi da tabungan.
d. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Jawab : A
15. Biaya bersih sesudah dikurang semua biaya tak termasuk biaya bunga disebut :
a. Marginal physical product. c. Marginal Effisiency of Invesment
b. Marginal Effisiency of capital. d. Marginal utility.
Jawab : B
16. Dibawah ini mana yang benar :
a. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi dikurangi suku bunga nominal.
b. Tingkat suku bunga riil sama dengan suku bunga nominal dikurangi inflasi.
c. Tingkat suku bunga riil sama denga suku bunga nominal.
d. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi.
Jawab : B
17. Fungsi investasi dibedakan menjadi dua. Dalam analisis makro biasanya investasi perusahaan diasumsikan sebagai :
a. Investasi terpengaruh. c. Investasi nominal.
b. Investasi marginal. d. Investasi otonomi.
Jawab : D
18. Mekanisme transmisi Keynes tradisional berjalan melalui :
a. Cost of Fund c. Marginal efficiency of Invesment
b. Cost of capital effect. d. Marginal Physical product.
Jawab : A
19. Mekanisme Transmisi Keynes modern dibagi dalam tiga bagian. Dibawah ini yang bukan dari ketiga bagian tersebut adalah :
a. Penyesuaian portfolio di sektor moneter.
b. Mekanisme transmisi melalui cost of capital effect.
c. Penyesuaian di sektor nyata / riil.
d. Penyesuaian di sektor industri.
Jawab : C
20. Pelopor teori quantities uang modern adalah :
a. Milton Fredman. c. Adam smith
b. John Maynard Keynes d. Irving Visher.
Jawab : B
21. Pengaruh perubahan harga terhadap jalannya perekonomian dikenal dengan nama:
a. Cost of capital effect. c. Income effect.
b. Keynes effect d. Hallo effect.
Jawab : A
22. Pernyataan berikut ini yang benar mengapa Ilmu ekonomi dipelajari, adalah :
a. Membantu seseorang dalam mengelola kekayaannya.
b. Memberikan petunjuk mengenai kebijaksanaan apa yang bisa diambil untuk memecahkan masalah ekonomi.
c. Untuk membantu pelaku ekonomi memperoleh keuntungan.
d. Membantu pengusaha dalam menentukan harga.
Jawab : B
23. Permalahan ekonomi makro mencakup dua hal yakni masalah jangka panjang dan masalah jangka pendek. Masalah jangka pendek meliputi :
a. Pengangguran dan ketimpangan neraca pembayaran.
b. Inflasi dan pertambahan penduduk.
c. Pengangguran dan pertambahan kapasitas factor produksi.
d. Inflasi dan ketersediaan dana investasi.
Jawab : A
24. Dalam analisis jangka pendek ada beberapa factor yang diasumsikan tidak berubah atau tidak bisa diubah, yaitu seperti dibawahini, kecuali :
a. Kapasitas produksi total dari perekonomian.
b. Jumlah penduduk dan jumlah angkatan kerja.
c. Harga barang dan jasa.
d. Lembaga social dan politik.
Jawab : C
25. Untuk menjalankan perekonomian jangka pendek pemerintah harus membuat kebijakan jangka pendek, adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Menambah jumlah uang yang beredar.
b. Mengeluarkan obligasi Negara.
c. Menurunkan bunga kredit bank.
d. Meningkatkan kapasitas produksi.
Jawab : D
26. Suatu hal yang melandasi kaum klasik dalam pasar barang bersifat “ self regulating “ adalah :
a. Harga tetap / konstan.
b. Berlakunya hokum say
c. Pengangguran sering terjadi dalam perekonomian.
d. Kapasitas produksi terus bertambah.
Jawab : B
27. Perbedaan teori klasik dengan teori Keyness diantaranya menyangkut masalah nilai uang. Yang dimaksud nilai uang menurut teori ekonomi klasik adalah :
a. Tingkat bunga simpanan.
b. Tingkat bunga pinjaman.
c. Nilai nominal uang.
d. Nilai riil uang.
Jawab : C
28. Situasi makro suatu perekonomian terutama dipasar barang, teori klasik berbeda dengan teori Keynes. Menurut Keynes kegiatan dipasar barang ditentukan oleh :
a. Mekanisme harga.
b. Permintaan efektif masyarakat.
c. Harga barang dan jasa.
d. Pendapatan masyarakat.
Jawab : B
29. Besarnya angka penganda ( effect multiflier ) untuk perekonomian terbuka adalah :
a. 1 / 1-c
b. 1 / 1-c+m
c. 1 / c
d. 1 /1-c-m
Jawab : A
30. Didalam perekonomian terbuka terdapat unsure / komponen yang tidak ada di dalam perekonomian tertutup yaitu ekspor dan impor, Kedua komponen tersebut disebut :
a. Neraca perdagangan
b. Neraca pembayaran.
c. Arus kas netto.
d. Transfer payment.
Jawab : A
31. Pos-pos yang terdapat dalam APBN mempunyai pengaruh di dalam perekonomian, dibawah ini pos dalam APBN yang bersifat deflasioner, yaitu :
a. Transfer payment.
b. Obligasi dari masyarakat dalam negeri.
c. Kredit dari bank sentral.
d. Pengeluaran Negara.
Jawab : D
32. Kredit bank sentral akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar melalui money multiflier. Sebelum jumlah uang beredar bertambah. Pengaruh langsung yang terjadi adalah :
a. Bertambahnya jumlah uang inti.
b. Berkurangnya jumlah uanh inti.
c. Berkurangnya tingkat suku bung.
d. Berkurangnya tingkay suku bunga,
Jawab : A
33. Uang inti yang ada dimasyarakat dipengaruhi oleh banyak factor, seperti dibawah ini adalah :
a. Bunga giro dan deposito
b. Bunga kredit bank.
c. Pengeluaran pemerintah,
d. Bea masuk.
Jawab : B
34. Kebijakan moneter sulit diterka, sehingga menyulitkan pengunaannya dalam praktek, sehingga pemerintah secara otomatis dan teratur, menaikan jumlah uang beredar sesuai dengan kenaikan kebutuhan uang rata-rata sebagai ganti dari kebijakan moneter. Pernyataan diatas sesuai dengan pemikiran :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keynes.
c. Milton Friedman.
d. David Ricardo.
Jawab : B
35. Menurut Keynes permintaan uang untuk transaksi ditentukan oleh :
a. Tingkat harga dan GDP riil.
b. Suku bunga dan GDP nominal.
c. Tingkat harga dan GDP riil.
d. Tingkat harga dan GDP Nominal
Jawab : D
36. Dalam analisis permintaan terdapat dua konsep yaitu Keynes Effect dan Pigou Effect. Keynes Effect merupakan perubahan harga yang mengakibatkan tingkat pendapatan keseimbangan, melalui ……………….
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat.
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : C
37. AC. Pigou menerangkan pengaruh perubahan harga berpengaruh pada tingkat pendapatan keseimbanagan, dalam artikelnya yang terkenal adalah :
a. The wealth of Nation.
b. The Organization Ethic.
c. The Classical Stationary State.
d. The Classical theory.
Jawab : A
38. Pigou effect adalah pengaruh perekonomian akibat dari perubahan harga melalui :
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : C
39. Yang dimaksud dengan kurva IS adalah :
a. Kurva yang menunjukan hubungan antara tingkat harga dengan pendapatan nasional.
b. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat bunga.
c. Kurva yang menunjukan buhungan pendapatan nasional pada tingkat investasi.
d. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat tabungan.
Jawab : C
40. Keadaan perekonomian dimana terpenuhi syarat keseimbangan pasar barang tetapi tidak memenuhi syarat keseimbangan di pasar uang atau sebaliknya, disebut:
a. Keseimbnagan sementara.
b. Keseimbangan pasar barang.
c. Keseimbangan pasar uang.
d. Keseimbangan semu.
Jawab : D
41. Permintaan uang ( L1 ) merupakan gabungan dari permintaan uang untuk transaksi dengan permintaan uang untuk berjaga-jaga. Dijadikan satu karena permintaan uang untuk berjaga-jaga besal-kecilnya tergantung dari :
a. Pendapatan.
b. Tingkat harga.
c. Transaksi
d. Tingkat bunga.
Jawab : C
42. Dibawah ini adalah kebijakan pemerintah dalam pasar uang yang termasuk dalam “ Quantitative Credit Control “, kecuali :
a. Selective credit control.
b. Manipulasi legal reserve ratio.
c. Open market operation.
d. Rediscount policy.
Jawab : A
43. Pada tahun 1974, seorang ekonom yang memperjelas garis yang membatasi teori kuantitas uang dengan teori lainnya adalah :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keyness.
c. Milton Friedman
d. Thomas M. Humphrey.
Jawab : B
44. Perumusan teori kuantitas uang yang oleh kebanyakan ahli ekonomi dianggap sebagai perumusan yang tertua terdapat pada tulisan :
a. Milton Friedman.
b. Adam Smith.
c. John Maynard Keyness.
d. Jean Bodin.
Jawab : B
45. Karena bertambahnya pengeluaran pemerintah yang dibiayai dengan percetakan uang baru atau kenaikan permintaan luar negeri akan barang-barang ekspor atau bertambahnya pengeluaran investasi swasta karena kredit murah, Ketiga hal diatas berakibat :
a. Demand inflation
b. Cost inflation
c. Domestic inflation
d. Imported inflation.
Jawab : B
46. Fungsi konsumsi menurut konsepsi Keyness pada tahun 1940 telah menimbulkan ……..
a. Hipotesa konsumsi.
b. Variabel nyata.
c. Hipotesa pendapatan.
d. Hipotesa stagnasi.
Jawab : A
47. Dibawah ini adalah pernyataan yang ditekankan dalam teori inflasi structural. Kecuali :
a. Menerangkan proses inflasi jangka panjang di Negara sedang berkembang.
b. Jumlah uang yang beredar bertambah dan secara pasif mengikuti dan menampung kenaikan harga-harga, tersebut.
c. Inflasi selalu terjadi pada Negara sedang berkembang.
d. Ketegaran-ketegaran yang ada disebabkan oleh kebijaksanaan harga atau moneter pemerintah sendiri.
Jawab : A
48. Menurut teori structural ada 2 ketegaran utama dalam perekonomian Negara sedang berkembang yang bisa menimbulkan inflasi, salah satunya adalah ketegaran yang berkaitan dengan :
a. Kegagalan pasar.
b. Pengangguran.
c. Ketidakelastisan dari penerimaan ekspor.
d. Ketidakelastisan harga
Jawab : D
49. Perbedaan demand inflation dengan cost inflation terlihat pada ………….
a. Dari segi kenaikan harga out put.
b. Volume out put ( GDP riil ).
c. Omzet penjualan.
d. Sarana produksi.
Jawab : A
50. Kenaikan harga barang akhir ( output ) mendahului kenaikan barang-barang input dan harga factor produksi. Keadaan ini terjadi dalam pasar :
a. Suppresed inflation.
b. Demand inflation.
c. Supply inflation.
d. Cost inflation.
Jawab : B
II. Soal Esay !
1. Sebutkan Pos-pos kebijaksanaan fiscal dala APBN. Dan Jelaskan 3 konsep deficit, surplus dan berimbang dari pos-pos yang ada dalam neraca anggaran tersebut !
2. Jika diketahui marginal propencity to consume sebesar 0.8 dan dana yang tersedia 2 milyar. Berapa besarnya permintaan agregat bila pemerintah menempuh jalan : a. Membeli barang dan jasa.
b. Menaikan gaji pegawai
c. Membayar Transter payments.
Jawab :
1. 1. Konsep Devisit :
G + W + Tr > Tx
G + W + Tr > Tx + B
G + W + Tr > Tx + B + F, atau
U > 0
2. Konsep Surplus
G + W + Tr < Tx
G + W + Tr < Tx + B
G + W + Tr < Tx + B + F, atau
U < 0
3. Konsep Devisit :
G + W + Tr = Tx
G + W + Tr = Tx + B
G + W + Tr = Tx + B + F, atau
U = 0
2. membeli barang jasa
1 / 1-c . 2.000.000.000 = Rp 10.000.000.000
Menaiakn gaji pegawai
c/ 1-c . 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000
membayar transfer payment
c/1-c. 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000
Selasa, 23 Maret 2010
subjek n objek hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
anjak piutang
Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Kegiatan anjak piutang itu dilakukan oleh prusahaan anjak piutang yang berupa ;
1. kegiatan pokok pembelian dan atau pengalihan piutang jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri
• “ tagihan jangka pendek → tagihan yang berjangka 1 – 5 bulan “
2. Kegiatan sampingan selain kegiatan pokok diatas dalam prakteknya ada kegiatan lain dalam perusahaan factoring berupa piƱata usahaan, penjualan kredit, serta penagihan piutang, kegiatan ini juga dsisebut dengan non financing meliputi ;
• credit investigation ; menyelidiki atau menilai sesuatu kemampuan pembayaran dari customer untuk dijadikan pertimbangan oleh pihak supplier
Subyek hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentau saja adalah Penjual, Pembeli dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang atau dikenal sebagai factor adalah badan usaha yang menawarkan anjak piutang.
• Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan klien.
• Sementara nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Obyek Hukum. Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
Peristiwa hukum atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Minggu, 07 Maret 2010
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Adapun tujuan dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur pribadi diri masyarakat agar tidak menjadi hakim atas dirinya maupun diri orang lain, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Oleh karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Apa itu Hukum Ekonomi Ilmu ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikos dan nomos. Oikos yang artinya rumah tangga dan Nomos yang berarti aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi sumber daya yang terbatas. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Kamis, 25 Februari 2010
resume kel (1)
PENGERTIAN HUKUM
Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.
a. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dari pendapat para ahli hukum belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.
TUJUAN HUKUM
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yanag dilakukan.Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus menerus dan diterima oleh anggota masyarakat,maka peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas asas keadilan dari masyrakat tersebut.
Dengan demikian, hokum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hokum itu harus pula bersendikan pada keadilan,yaitu asas asas kaeadilan dari masyarakat itu.Berkenaan tentang hokum,kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hokum yang diantaranya sebagai berikut :
PROF.SUBEKTI,S.H
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengaadilan,”Beliau mengatakan,bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Hukum,menurut Prof.Subekti,S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelanggarakan “Keadilan” dan “Ketertiban”,syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegeliasahan dan kegoncangan.
Keadilan selalu mengundang unsur “penghargaan,” “penilaian” atau “pertimbangan”dan karena itu ia lazim dilambangkan suatu “neraca keadilan”.Dikatakan bahwa keadilan itu menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula”.
Dari mana keadilan itu ? Keadilan, menurut Prof.Subekti,S.H,berasal dari Tuhan Yang Maha Esa,tetapi seorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil.Dan segala kejadian di alam dunia ini pun sudah semestina menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia.
Dengan demikian maka dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara perbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain ,untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan “ketertiban”atau “kepastian hukum”.
PROF.MR.DR.L.J.VAN APELDOORN
Prof.van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan,bahwa tujuan hokum ialah mengatur pergaulan manusia secara damai.Hukum menghendaki perdamaian.
Perdamaian diantar manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukummanusia tertentu,kehormatan,kemerdekaan,jiwa,harta benda pihak yang merugikannya.
Kepentingan perseorangan selalu bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan manusia.Pertentangan kepentingan ini dapat menjadikan pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi peperangan,seandainya hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian.Adapun hokum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya,karena hukum hanya dapat mencapai tujuan jika ia menuju persatuan yang adil;artinya peraturan pada manusia terdapat keseimbangan anata kepentingan-kepentingan yang dilindungi,pada setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.Keadilan tidak dipandang sama arti dengan persamarataan.Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.
Dalam tulisannya “Rhetorica,” Aristoteles membedakan dua macam keadilan,yaitu keadilan keadilan “distributif” dan keadilan “komulatif”.
Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing).Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya;bukan persamaan melainkan kesebandingan.Contoh UUD-1945 pasal 27 ayat 2 : (“Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”),maka ini belum berarti setiap warga Negara mempunyai pekerjaan yang sama karena sesuai dengan keahliannya masing masing.
Keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan.Ia memegang peranan dalam tukar menukar;pada pertukaran barang dan jasa dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan.Keadilan komutatif lebih-lebih menguasai hubungan antara masyarakat (khususnya negara) dengan perseorangan khusus.
TEORI ETIS
Teori etis mengajarkan,bahwa hukuman itu semata mata menghendaki keadilan.Teori teori yang mengajarkan tentang hal itu dinamakan teori etis,karena menurut teori-teori itu,isi hukum semata mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Teori ini menurut Prof.van
Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya,maka ia tak dapat membentuk peraturan peraturan umum.
Tertib hukum yang mempunyai peraturan bukan,tertulis atau tidak tertulis tak mungkin,kata Prof.van Apeldoorn.Tak adanya peraturan umum berarti ketidaktentuan yang sungguh sungguh mengenai apa yang disebut adil dan tidak adil.Dan ketidaktentuan inilah yang selalu mengakibatkan keadaan yang tidak teratur.
Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum,harus menyamaratakan.Tetapi keadilan melarang menyamaratakan;keadilan menuntut supayasetiap perkara harus ditimbang sendiri.Oleh karena itu kadang-kadang pembentukan undang-undang sebanyak mungkin memenuhi ketentuan tersebut dengan merumuskanperaturan-peraturanya sedemikian rupa,sehingga hakim diberi kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.
GENY
Dalam “science et technique en droit prive positif,”Geny mengajarkan bahwa hokum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.Dan sebagai unsure dari pada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
BENTHAM ( TEORI UTILITIS )
Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduktion to the morals and legisiation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan apa yang berfaedah kepada orang yang satu,mungkin merugikan orang lain,maka menurut teori utilities,tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banyaknya pada orang sebanyak banyaknya.Kepastiaan melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.Dalam hal ini ,pendapat Bentham di titik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum,namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Sebaliknya Mr J.H.P.Befroid dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap in
PROF.MR J.VAN
Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap”
Apakah itu telah cukup??Tidak ! Dan tidaknya karena dua sebab yaitu :
a. Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama,kesusilaan maupun kesopanan,tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga;
b. Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut diatas,belum cukup terlindungi.
Oleh karena kedua sebab ini kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat tidak cukup terlindungi dan terjamin,maka perlindungan kepentingan itu diberikan kepada hukum.Selanjutnya Prof. van Kan mengatakan,bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini,bahwa hokum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukumdalam masyarakat.Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden),tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hokum terhadap dirinya.Namun tiap perkara,harus diselesaikan melalui proses pengadilan,dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
SUMBER SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hokum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
1. Sumber-sumber hukum material,dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum aialahh peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
a) Undang-Undang
Undang -undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.Menurut BUYS,undang undang itu mempunyai dua arti yakni :
• Undang-undang dalam arti formal : ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya : dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen).
• Undang-undang dalam arti material : ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Syarat-syarat bagi berlakunya penduduk.
Syarat mutlak untuk berlakunya undang-undang adalah diundangkan dalam lembaga Negara (LN) oleh menteri/sekretaris Negara (dahulu menteri kehakiman ).Tanggal mulai berlakunya undang undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang undang itu sendiri.Jika tanggal itu berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang,maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N.untuk Jawa dan Madura,dan untuk daerah daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N.sesudah syarat itu dipenuhi,maka berlakulah suatu fictie dalam hokum : “SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG UNDANG.”Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar undang undang tersebut,ia tidak diperkenankan membela dan melepaskan diri dengan alasan : “Saya tidak tahu menahu adanya undang undang itu.”
Berakhinya kekuatan berlakunya suatu undang undang yaitu :
o Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang undang tu sudah lampau.
o Keadaan suatu hal untuk mana undang undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
o Undang undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
o Telah diadakan undang undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang undang yang terdahulu.
b) Kebiasaan (Costom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal sama.Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat,dan kebiasaan itu selalu berulang ulang dilakukan sedemikian rupa ,sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum ,maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum,yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c) Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada jaman hindia-belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van wetgeping voor
A.B.ini dikeluarkan pada tanggal 30 april 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No.23,dan sehingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang –Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “segala badan Negara dan peraturan yang masih berlangsung berlaku selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Menurut pasal 22 A.B. : “de regter,die wegert regt te spreken onder voorwendsel van stilzwijgen,duisterheid der wet kan uit hoofed van rechtswijgering vervolgd worden,” yang mengandung arti,”Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peratuan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan,tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.”
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah,bahwa seorang hakim mempunyai hak untukmembuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.Dengan demikian,apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu ,maka hakim haruslah membuat peratuan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri bedasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B.menjadilah dasar keputusan hakim lainnya / kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan,dan keputusan hakim yang demikian disebut hukum Jurisprudensi.
Jadi Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang seriang diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
1) Jurisprudensi tetap
2) Jurisprudensi tidak tetap.
Yang dinamakan Jurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-aresten) untuk mengambail keputusan.
d) Traktrat (Teraty)
Apabila dua orang mengadakan kata-sepakat (consensus) tentang sesuatu hal,maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian .Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.Hal ini disebut Pasca Sunt Servada yang berarti,bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditepati dan ditepati.
Perjanjian antara dua Negara atau lebih disebut juga perjanjian antara Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat.Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan.
Jika traktat diadakan oleh dua Negara maka disebut traktat Bilateral,jika traktat dilakukan oleh lebih dari dua Negara maka disebut traktat Multiteral,contoh perjanjian internasional tentang pertahanan negarnegara eropa (NATO).Dan apabila Traktat Multiteral memberikan kesempatan pada Negara –negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya,tetapi kemudian juga menjadi pihaknya ,maka traktat tersebut dinamakan Traktat kolektif atau traktat terbuka,contoh PBB.
e) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuatan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukm sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hokum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.Dalam penetapan apa yang akan menjadi das keputusannya,hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya : apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya,pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
KAIDAH / NORMA
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib. Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola – pola berpikir manusia dan akan disalurkan dengan sifat dan karakter yang negative maupun positive.
Kaidah disini difungsikan sebagai aturan untuk memberikan arahan dalam pergaulan hidup manusia yang diklasifikasikan dalam kaidah – kaidah kepercayaan dan kaidah – kaidah kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar manusia hidup berakhlak / mempunyai hati nurani yang bersih.
Dalam sosiologi hukum, kaidah yang didukung oleh kekuasaan pusat diterapkan dalam bentuk hukum, namun terdapat pertentangan diantara para ahli hukum dimana terdapat perbedaan dari sumber sanksinya dan pelaksanaanya. Walaupun terdapat perbedaan namun inti dari sistem hukum sendiri sebenarnya terletak pada kesatuan aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer hanya merupaka ketentuan – ketentuan informal tetapi kehidupan manusia terus berkembang dan semakin kompleks sehingga kosekwensinya dapat menjadikan aturan primer tersebut menjadi pudar dan disini peraturan sekunder menjadi peran yang sangat penting yang hal ini dapat dilihat bahwa aturan sekunder meruapak rules of recognition, rules of change, dan rules of adjudication.
Adalah hal yang sulit dalam membedakan antara hukum dan kaidah – kaidah secara tegas, namun terdapat cirri – cirri khusus di dalam hukum dimana hukum bertindak sebagai alat kekuasaan pusat untuk menciptakan kesimbangan didalam kehidupan bernegara. Sekiranya semua hal ini dapat dipahami bahwa hukum digunukan untuk tujuan perdamaian.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses Terbentuknya Norma Hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya
Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial
Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penguasa
• Sangsinya berat
Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Sangsinya ringan.
Jenis & Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama & Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari - Ilmu PMP dan PPKn
Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
PENGERTIAN EKONOMI
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran. Berbeda dengan hukum, pengaturan melalui ekonomi di atas terbatas pada usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran dengan menggunakan sumber daya ekonomi yang tersedia secara lebih efisien dan produktif. Jadi, belum berorientasi pada pencapaian keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan sumber daya ekonomi tersebut yang dapat dilakukan melalui hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, pasti Anda sering mendengar perkataan ekonomi. Coba sebutkan, apa saja yang mengandung perkataan ekonomi! Ya! Dapat juga ditambahkan, misalnya: pembangunan ekonomi, kesulitan ekonomi, golongan ekonomi lemah, pelayanan ekonomi, dan banyak lagi.
Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan.
Perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. ekonomi: Peraturan rumah tangga.
Tentunya Anda akan bertanya: “ Apakah rumah tangga keluarga?” Rumah tangga dalam hal ini dapat meliputi rumah tangga perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan rumah tangga pemerintah dsb.
Nah! Kapan ilmu ekonomi dikenal dan mulai dipelajari?
Sebelum orang mengenal ilmu ekonomi, raja-raja dan para cerdik pandai pada jaman dahulu menggunakan ilmu filsafat sebagai dasar untuk mengatur dan memecahkan persoalan ekonomi.
Dengan semakin pentingnya peranan ekonomi dalam kehidupan, mulailah banyak ahli yang tertarik untuk memecahkan persoalan ekonomi, karena filsafat tidak lagi sanggup memecahkan seluruh masalah yang berkembang di masyarakat.
Dalam perkembangannya, kita mengenal seorang tokoh sekaligus sebagai Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (1723 - 1790). Dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, biasa disingkat The Wealth of Nation, yang diterbitkan pada tahun 1776. Secara sistematis untuk pertama kalinya Adam Smith menguraikan kehidupan ekonomi secara keseluruhan serta menunjukkan bagaimana semua itu berhubungan satu sama lain. Sejak itu jumlah pemikir ekonomi bertambah banyak, dan akhirnya ilmu ekonomi mengalami perkembangan yang pesat sebagai suatu cabang ilmu yang berdiri sendiri.
Ilmu ekonomi:Bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Bidang yang dipelajari oleh ilmu ekonomi sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan dengan itu.
Sebetulnya banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi hakekatnya sama didasarkan kepada kebutuhan manusia.
Dalam perkembangannya, ilmu ekonomi kemudian bercabang-cabang mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi itu sendiri. Secara garis besar, perhatikan bagan pembagian ilmu ekonomi berikut ini.
Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu. Misalnya:
- Ekonomi
- Ekonomi Jepang pasca perang dunia II.
Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb.
Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb.
Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya: ekonomi perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
Bagaimana kaitan ilmu ekonomi dengan ilmu-ilmu yang lain? Karena perbuatan manusia sebagian besar ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka ilmu ekonomi dapat dikatakan memegang peranan penting dalam kehidupan sosial.
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.
Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya. Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi
yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Masih banyak contoh lainnya yang dapat anda temukan sendiri.