Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
7. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
keanggotaan bersifat sukarela memiliki arti setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi tidak ada paksaan dari pihak manapun yang berkaitan didalamnya.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Pengelolaannya dilakukan tidak dengan cara individu dan diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah dengan melibatkan anggota koperasi untuk pengambilan keputusan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa besarnya masing-masing anggota.
SHU (Sisa Hasil Usaha) dibagikan kepada seluruh anggota secara merata tanpa ada kecurangan dan todak ada iri hati.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modalnya terbatas dikarenakan modalnya didapat dari anggota koperasi bukan dari luar dan orang lain.
5. Kemandirian.
Jadi modalnya ityu tidak tergantung kepada pihak manapun dan hanya berpihak pada anggota koperasi.
6. Pendidikan perkoprasian.
Dengan adanya pendidikan pengoprasian diharapkan diharapkan para anggota koperasi dapat memahamo tentang makna dan arti koperasi.
7. Kerjasama antar koperasi.
Sesama koperasi harus ada kerjasama untuk menjaga hubungan yang erat.