Selasa, 22 Mei 2012

TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL KE-3 . Alasan Perlunya Konvergensi ke IFRS? Pengertian konvergensi IFRS yang digunakan merupakan awal untuk memahami apakah penyimpangan dari PSAK harus diatur dalam standar akuntansi keuangan. Pendapat yang memahami konvergensi IFRS adalah full adoption menyatakan Indonesia harus mengadopsi penuh seluruh ketentuan dalam IFRS, termasuk penyimpangan dari IFRSs sebagaimana yang diatur dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements paragraf 19-24. Pengertian konvergensi IFRS sebagai adopsi penuh sejalan dengan pengertian yang diinginkan oleh IASB. Tujuan akhir dari konvergensi IFRS adalah PSAK sama dengan IFRS tanpa adanya modifikasi sedikitpun. Di sisi lain, tanpa perlu mendefinisikan konvergensi IFRS itu sendiri, berdasarkan pengalaman konvergensi beberapa IFRS yang sudah dilakukan di Indonesia tidak dilakukan secara full adoption. Misalnya, ketika IAS 17 diadopsi menjadi PSAK 30 (Revisi 2007): Sewa mengatur leasing tanah berbeda dengan IAS 17. Sistem kepengurusan perusahaan di Indonesia yang memiliki dewan direksi dan dewan komisaris (dual board system) berpengaruh terhadap penentuan kapan peristiwa setelah tanggal neraca, sebagai contoh lain dari perbedaan antara PSAK dengan IFRS. Indonesia melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sedang melakukan proses konvergensi IFRS dengan target penyelesaian tahun 2012. Sepanjang tahun 2009, DSAK-IAI sudah mengesahkan 10 PSAK terbaru, 5 ISAK, dan mencabut 9 PSAK berbasis industri dan mencabut 1 ISAK. 1. IFRS menekankan pada principle base dibandingkan rule base. 2. Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik. 3. Pendekatan terbesar pada subtansi atas transaksi dan evaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada. 4. Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional 5. Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan. 6. Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis. 7. Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practise”. Permasalahan yang dihadapi dalam impementasi dan adopsi IFRS : • Translasi Standar Internasional • Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional • Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional • Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional Seperti contoh IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value. Sasaran Konvergensi IFRS tahun 2012, yaitu merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012, Konvergensi IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap. Adapun manfaat yang diperoleh dari konvergensi IFRS adalah memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan SAK yang dikenal secara internasional, meningkatkan arus investasi global melalui transparansi, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global, menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan. Berikut roadmap yang dilakukan DSAK menuju konvergensi IFRS 2012: • Tahap adopsi (2008-2010); Adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku. • Tahap persiapan akhir (2011); Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan, penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS. • Tahap implementasi (2012); Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap, Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif. Memang tidak mudah bagi DSAK dalam melakukan konvergensi ini. Proses konvergensi dilakukan secara bertahap karena ada proses yang harus didiskusikan dengan beberapa instansi dan disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing. Contoh halnya yang berkaitan dengan peraturan perpajakan, dan policy pemerintah yang sudah berjalan. Kesimpulan dari penulisan ini adalah kita tidak dapat menolak arus globalisasi. Mau tidak mau dan cepat atau lambat kita harus segera mengejar target konvergensi IFRS tersebut. Bagaimanapun juga agar negara kita dapat disetarakan dalam kegiatan perekonomian internasional, begitupun dalam pembuatan laporan keuangan dapat diakui secara internasional. Semakin derasnya arus investasi asing di Indonesia, tentunya kita tidak ingin hanya jadi penonton di negara sendiri. Kita harus siap bersaing dengan tenaga asing, khususnya akuntan luar negeri yang akan berdatangan sehubungan akan tingginya permintaan akuntan berstandar internasional. 2. Bandingkan antara cost principle dengan fair value accounting. Sekarang bukan waktu yang baik bagi akuntansi publik. Kegagalan Enron menyebabkan adanya skeptivisme terhadap cara perusahaan menyiapkan laporan keuangan dan bagaimana auditor menguji reliabilitas dari laporan keuangan tersebut. Anderson sebaga kantor akuntan publik yang mengaudit Enron harus bertanggung jawab dan telah terbukti bersalah menyebabkan bangkrutnya perusahaan tersebut. Faktanya, manipulasi akuntansi sekarang terlihat biasa bahwa banyak orang setuju dengan penelitian Stewart (pada artikel sebelumnya) yang menyatakan bahwa hampir setiap perusahaan membelokkan peraturan akuntansi untuk meratakan laba dan memenuhi ekspektasi analis. Dalam usaha untuk mengatasi pelanggaran akuntansi dan mengembalikan kredibilitas akuntan publik, Sarbanes-Oxley Act of 2002 membentuk Public Company Accounting Oversight Board yang berwenang menentukan peraturan baru atas akuntan publik independen yang mengaudit perusahaan yang telah mempublik. Stewart lebih menyalahkan sistem akuntansi daripada manajer perusahaan atau auditor. Sumber dari segala malpraktek adalah akuntansi terlalu jauh dari nilai; tidak lagi menghitung yang seharusnya dihitung. Publik membutuhkan laba yang memberikan arah yang handal untuk nilai intrinsik. Stewart menawarkan perubahan mendasar pada misi akuntan yaitu pengukuran dan pelaporan laba ekonomik (economic profit). Walaupun demikian, “economic profit” yang dimaksud oleh Stewart bukanlah definisi menurut ahli ekonomi. Sir John Hicks, mendefinisikan laba ekonomi adalah perbedaan antara nilai sekarang aset dikurangi kewajiban pada awal dan akhir perioda, disesuaikan dengan tambahan investasi oleh atau pengeluaran kepada pemilik selama perioda tersebut. Sedangkan konsep economic profit menurt Stewart adalah suatu aliran yang berkelanjutan (sustainable flow) atau yang biasa disebut sebagai Economic Value Added (EVA). Stewart mengajukan beberapa reformasi penting yang harus dimasukkan ke GAAP. Mungkin yang paling penting, Stewart memisahkan untung dan rugi atas dana pensiun dari biaya pensiun tahunan. Selain itu, menyajikan oportunity cost of employee stock option sebagai biaya. Tapi penulis juga tidak setuju dengan reformasi secara komprehensif atas GAAP Accounting. Penulis setuju bahwa angka-angka dalam GAAP accounting memiliki keterbatasan bagi investor yang ingin mengetahui nilai ekonomik dari perusahaan atau untuk manajer yang berusaha untuk berinvestasi akan meningkatkan nilai dan keputusan operasi. Meskipun Penulis menolak sebagian besar usulan stewart, penulis menyarankan bahwa banyak perusahaan akan lebih bernilai jika GAAP tradisional dilengkapi informasi tambahan atas laba ekonomik (akan kelihatan lebih cantik) seperti definisi stewart. Dalam hal bahwa sebuah perusahaan memiliki masalah kredit dalam ekonomi bermasalah, penggunaan akuntansi nilai wajar bisa menguntungkan mereka.Pada saat yang sama jika ekonomi stabil dan nilai dari segala sesuatu secara signifikan turun, ini akan menjadi masalah lain. Penggunaan nilai wajar secara drastis dapat membantu perusahaan mendapatkan disetujui untuk pinjaman, namun, jika perusahaan melakukan mengerikan dan perlu pinjaman untuk bertahan hidup, menggembungkan nilai asetnya dapat membantu mereka mendapatkan bantuan keuangan yang mereka butuhkan tetapi tidak dapat membantu bisnis menghasilkan keuntungan. Dalam hal ini, perusahaan mungkin lebih baik tidak mengambil pinjaman, tetapi menyadari bahwa mereka tidak dapat bertahan hidup. Dalam pasar volatile dengan fluktuasi harga yang tidak stabil, nilai wajar mungkin tidak seperti ide yang baik.Misalkan perusahaan ini adalah untuk menghargai aset mereka dengan nilai pasar saat ini dan menerima pinjaman karena itu. Apa yang terjadi ketika perusahaan default pada pinjaman mereka dan pada saat yang sama pasar crash menyebabkan semua aset perusahaan untuk penurunan nilai. Apakah ini tidak menjadi masalah bagi bank. Ketika nilai suatu perusahaan dalam terdiri dari aset yang dinilai berdasarkan nilai pasar saat ini mereka bukan apa yang mereka bayar untuk mereka, jelas bahwa perbedaan adalah materi. Nilai wajar dapat membantu hanya sebanyak itu bisa terluka. Hal ini sangat tergantung pada jenis aset yang dinilai dan apakah orang tahu bagaimana menggunakannya. FASB mungkin harus menunda membuat aturan baru sampai mereka bisa datang dengan semacam pedoman sehingga orang mengerti kapan dan di mana untuk menggunakannya. Ketika nilai aset sebesar biaya perolehan, penyusutan tampaknya menjadi konsep sederhana. Jika perusahaan mulai menilai semua aset mereka pada nilai wajar, ini kemungkinan besar akan membuat masalah dengan penyusutan serta apresiasi aset. Sama seperti perusahaan ingin memanfaatkan hilangnya nilai aset, mereka ingin membayar pajak atas keuntungan yang diperoleh dari beberapa aset menghargai bahwa mereka biasanya tidak akan harus dilakukan jika pelaporan menurut nilai historis? Nilai historis dan nilai wajar keduanya telah sekitar untuk waktu yang lama. Apakah atau tidak untuk beralih permanen pada nilai wajar adalah sebuah keputusan penting untuk FASB untuk membuat. Semua sudut perlu ditutupi ketika mempertimbangkan saklar ini.

Selasa, 20 Maret 2012

tugas softskill

Nama : Kibtian Faisal Amri
Npm : 20208709
Kelas : 4 eb 05

A. Definisi Akuntansi Internasional
Akuntansi adalh ilmu yang mempelajari tentang pembukuan.perkembangannya tidak hanya di Indonesia tapi juga internasional.Perkembangan akuntansi internasional semakin cepat dan perhatian profesi akuntansipun terhadap masalah ini semakin besar. Ada tiga kemungkinan pengertian orang terhadap auntansi internasional ini. Pertama, konsep parent-foreign subsidiary accounting atau accounting for foreign subsidiary. Konsep ini yang paling tua. Disini di anggap bahwa akuntansi internasional hanya menyangkut proses penyusunan laporan konsolidasi dari perusahaan induk dengan perusahaan cabang yang berbeda di berbagai negara.
Kedua, Konsep comperative atau international accounting yang menekankan pada upaya mempelajari dan mencoba memahami perbedaan akuntansi di berbagai negara. Disini menyangkut pengakuan terhadap perbedaan akuntansi dan praktik pelaporan, pengakuan terhadap prinsip dan praktik akuntansi di masing-masing negara, dan kemampuan untuk mengetahui dampak perbedaan itu dalam pelaporan keuangan. Ketiga, universal atau world accounting yang berarti merupakan kerangka atau konsep di mana kita memiliki satu konsep akuntansi dunia, yang berlaku di semua negara. Ini merupakan tujuan akhir dari international accounting.
Menurut Belkaoui (1985) beberapa determinan yang mengakibatkan perbedaan tujuan, standar, kebijakan, dan teknnik akuntansi adalah :
1. Relativisme budaya
2. Relativisme bahasa
3. Relativisme politik dan sipil
4. Relativisme ekonomi dan penduduk
5. Relativisme hukum dan pajak

Lima determinan inilah yang akan menentukan sistem pelaporan dan pengungkapan di masing-masing negara sehingga menimbulkan beberapa perbedaan antara satu negara dengan negara lain. Dengan demikian, di perlukan akuntansi internasional.
Dan ruang lingkup dari Akuntansi Internasional terdiri dari 2 aspek yakni :

A.ASPEK PERTAMA
Akuntansi internasional membahas gambaran standard akuntansi dan praktek akuntansi diberbagai negara di dunia serta membandingkan standard dan praktek akuntansi tersebut pada masing masing negara yang dibahas.
B. ASPEK KEDUA
Transaksi internasional membahas mengenai pelaporan keuangan .penjabaran dan transaksi valas ,sistem informasi ,penganggaran ,sistempenilaian kerja ,perpajakan dan audit internasional .dalam aspek ini juga termasuk pembahasan akuntansi manajemen untuk bisnis internasional.
B. Jelaskan isu-isu akuntansi yang diciptakan oleh perdagangan internasional
Dijual kepada pelanggan asing Pertemuan pertama Kebanyakan perusahaan 'dengan bisnis internasional terjadi sebagai penjualan ke pelanggan asing. Seringkali, penjualan dilakukan secara kredit dan disepakati bahwa pelanggan asing akan membayar dalam mata uang sendiri (misalnya, peso Meksiko). Hal ini menimbulkan risiko valuta asing sebagai nilai mata uang asing kemungkinan akan berubah dalam kaitannya dengan mata uang negara perusahaan rumah misalnya, dolar U.S).
Berikut ini adalah contoh/ kasus tentang transaksi internasional, FDI (Foreign direct investment) atau Investasi Asing Langsung. Dijual kepada pelanggan asing
Kebanyakan perusahaan 'dengan bisnis internasional melakukan penjualan ke pelanggan asing. Seringkali, penjualan dilakukan secara kredit dan disepakati bahwa pelanggan asing akan membayar dalam mata uang sendiri (misalnya, peso Meksiko). Hal ini menimbulkan risiko valuta asing sebagai nilai mata uang asing kemungkinan akan berubah dalam kaitannya dengan mata uang negara perusahaan sendiri (misalnya, dolar U.S).
Dalam transaksi tersebut, akan timbul resiko baru yang biasanya disebut dengan rugi/laba selish kurs dalam proses transaksi internasional. Untuk menghindari resiko tersebut, maka perlu yang namanya Hedging. Dimana Hedging ini berguna untuk memagari diri terhadap kerugian fluktuasi nilai tukar.
Dari wacana diatas, dapat simpulkan bahwa FDI menciptakan dua isu utama:
1. Kebutuhan untuk mengkonversi dari lokal ke US GAAP sejak pencatatan akuntansi biasanya disusun dengan menggunakan GAAP lokal.
2. Kebutuhan untuk menerjemahkan dari mata uang lokal ke dolar AS sejak catatan akuntansi biasanya disusun dengan menggunakan mata uang lokal.
C. Jelaskan alasan untuk, dan isu-isu akuntansi yang terkait dengan, Investasi Asing Langsung
Ada beberapa alasan untuk investasi asing langsung:
 Meningkatkan Penjualan dan Keuntungan.
Penjualan internasional dapat menjadi sumber margin keuntunganyang lebih tinggi atau keuntungan tambahan melalui penjualan tambahan. Produk unik atau keunggulanteknologi dapat memberikan keunggulan komparatif bagi yang perusahaan ingin memanfaatkannya dengan memperluas penjualan di luar negeri.
 Pertumbuhan pasar yang cepat.
Beberapa pasar internasional tumbuh lebih cepat dari yang lain. Investasi asing langsung merupakan sarana untuk memperoleh pijakan di pasar yang berkembang pesat atau muncul. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penjualan dan keuntungan.
 Mengurangi biaya
Sebuah perusahaan kadang-kadang dapat mengurangi biaya penyediaan barang dan jasa kepada pelanggan melalui investasi langsung asing. Signifikan lebih rendah biayatenaga kerja dibeberapa negara memberikan kesempatan untuk mengurangi biaya produksi.Jika bahan dalam pasokan pendek atau harus dipindahkan jarak jauh, mungkin lebih murah untuk mencari produksi dekat dengan sumber mengimpor materials. Transportation biaya yang terkait dengan membuat penjualan ekspor ke pelanggan asing dapat dikurangi dengan menempatkan dekat dengan pelanggan produksi.
 Melindungi Pasar Domestik
Untuk melemahkan pesaing internasional potensial dan melindungi pasar domestik, perusahaan mungkin memasuki pasar rumah pesaing. Alasannya adalah bahwa sebuah potensi pesaing kurang mungkin untuk memasuki pasar asing jika sibuk melindungi pasar domestiknya sendiri.
 Melindungi Pasar Luar Negri
Tambahan investasi di luar negeri kadang-kadang termotivasi oleh kebutuhan untuk melindungi pasar yang dari pesaing lokal. Perusahaan menghasilkan penjualan melalui ekspor ke negara tertentu kadang-kadang merasa perlu untuk membangun kehadiran kuat di negara itu dari waktu ke waktu untuk melindungi pasar mereka.
 Memperoleh Teknologi dan Manajerial.
Selain melakukan penelitian dan pengembangan di rumah, cara lain untuk memperoleh teknologi dan pengetahuan manajerial adalah untuk membuat sebuah operasi dekat untuk memimpin pesaing. Melalui kedekatan geografis, perusahaan akan lebih mudah untuk lebih dekat memantau dan belajar dari para pemimpin industri dan bahkan mempekerjakan karyawan yang berpengalaman dari persaingan
Isu yang dapat dilihat dari investasi asing langsung adalah Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Dimana Pricewaterhomms Coopers melaporkan bahwa volume penawaran ekuitas lintas batas dalam dolar meningkat hampir tiga kali lipat antara tahun 1995 dan 1999, dengan jumlah dana 1ebih dari sebesar 100 miliar yang diperoleh selama periode 5 tahun tersebut (penawaran ini hanya mencakup penjualan surat berharga di luar pasar domestik). Penawaran internasional atas obligasi, piujaman sindikasi, dan instrumen utang 1ainnya juga tumbuh secara dramatis selama tahun 1990-an. Tren ini kemudian memburuk selama tahun-tahun awal decade
Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang tentu berubah dan mencerminkrn kondisi budaya, ekonomi, hukum,sosial, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Sejarah akuntansi dan para akuntan memperlihatkan perubahan secara terus menerus.

Rabu, 09 November 2011

Etika Profesi Akuntansi

Pendahuluan
Sebelum membahas tentang Kasus-kasus yang berhubungan dengan Etika Profesi Akuntansi, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu pengertian Etika Profesi Akuntansi, seperti tertera pada penjelasan berikut ini.
Etika (etimologi), berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” , yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari hal-hal yang bersifat buruk.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan ara yang benar.
Pengertian dan Definisi Etika Profesi Akuntansi
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Berdasarkan uraian tentang pengertian Etika Profesi Akuntansi diatas, maka untuk memperjelas maksud dan tujuan Diadakannya Etika Profesi Akuntansi saya paparkan beberapa Kasus-kasus yang berhubungan dengan Profesi Akuntansi, agar Penerapan Etika Profesi bisa lebih digalakkan kembali.

Kasus : Ditjen Pajak Turuti Proses Hukum Mengenai Kasus Pengadaan Sistem Informasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas dua pegawai mereka yang resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sistem informasi di tubuh perpajakan negara.
Direktur Penyuluhan dan Bimbingan Pelayanan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dedi Rudaedi mengaku prihatin atas kasus tersebut. “Tapi kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib agar segara tuntas,” ujar Dedi dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat(4/11/2011).
Dedi juga menegaskan, kasus yang terjadi di dalam tubuh instansi perpajakan tersebut bukanlah kasus perpajakan, tetapi murni kasus pengadaan barang.
“Kasus tersebut sangat berbeda substansinya dengan perpajakan. Tapi kami dukung proses hukum yang berlaku. Kami tidak akan menghalangi, justru kami dukung penuh karena kami sedang berbenah agar tidak ada intervesi dari pihak pihak lainnya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sebagai upaya pengungkapan dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak tahun anggaran 2006. Sejumlah dokumen penting terkait pengadaan barang sistem informasi ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Pasca penggeledahan, Kejagung pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama bernisial B, dan menjabat sebagai ketua panitia proses pengadaan sistem informasi manajamen. Tersangka kedua bernisial PS, dan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Kasus ini sendiri bergulir pada tahun anggaran 2006. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari proyek total senilai Rp43 miliar, diduga adanya praktik penyelewengan dana Rp12 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia menegaskan, ke depannya dengan penurunan kinerja tersebut dapat mempengaruhi pada anjloknya penerimaan negara dari pajak. “Yang membahayakan pada konteks penerimaan pajak, itu yang penting,” tambahnya. Namun Dedi menganggap semua permasalahan yang terjadi saat ini sebagai pembelajaran dan menjadi evaluasi yang berharga bagi institusinya. “Kita prihatin iya, tapi ada hikmah yang bisa diambil. Dan pembelajaran luar biasa untuk melakukan pembenahan, ini bagian kita guna evaluasi diri,” ungkap Dedi.

Analisis : Seperti yang telah kita lihat diduga adanya praktik penyelewengan dana telah terbukti sebagai seorang terpidana kasus korupsi. Dari kasus diatas telah melanggar kode etik akuntansi prinsip yang pertama dan kedua yaitu, ia telah melalaikan tanggung jawabnya sebagai Senior Relation Manager Citigold, menyalahgunakan kepercayaan public, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

Senin, 24 Mei 2010

Wajib Daftar Perusahaan

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3. Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Perjanjian

PERJANJIAN

Pengertian perjanjian menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Perjanjian pada umumnya diatur dalam Bab II, ketentuan khusus diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVII ditambah Bab VIIA. Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain ataulebih”. Perjanjian yang diatur pasal 1313 KUHPerdata adalah perjanjian obligator, yaitu perjanjian yang memberi hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak.

Pengertian perjanjian menurut adat

Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

Syarat sahnya perjanjian

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
• Sepakat untuk mengikatkan diri Paksaan disini adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa bukan paksaan fisik.
 Kekhilafan terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang yang menjadi objek perjanjian.
 Penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan palsu disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawan memberikan persetujuannya. (Setiawan. 1979: 5).
• Kecakapan untuk membuat suatu perjanjianKecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.

Dalam Pasal 1330 KUHPerdata disebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yaitu :
 Orang yang belum dewasa, ialah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dulu menikah atau belum menikah.
 Mereka yang berada dibawah pengampuan
 Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan Undang Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang Undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.


Pelaksanaan Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Perdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus berjalan di atas rel yang benar, yaitu harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satu memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pembeli yang beritikad baik adalah orang yang jujur, bersih karena ia tidak mengetahui tentang adanya cacat yang melekat pada itu, hal ini merupakan itikad baik sebagai unsure subjektif.Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Macam - macam perjanjian

Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
 Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
 Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
 Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
 Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

Akibat hukum perjanjian yang sah

Undang Undang menentukan bahwa perjanjian yang sah berkekuatan sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali, selain kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh Undang Undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujan harus dilaksankan dengan itikad baik.
Dengan istilah “semua” pembentuk Undang Undang menunjukan bahwa perjanjian yang dimaksud bukanlah semata-mata perjanjian bernama. Di dalam istilah “semua” itu, menunjukan bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya (will), yang rasanya baik untuk menciptakan perjanjian asas ini sangat erat hubungannya dengan asas kebebasan mengadakan perjanjian yang dikenal dengan asas partij autonomie.






Berdasarkan Pasal 1329 dan Pasal 1327 KUHPerdata, dapat disimpulkan bahwa isi perjanjian terdiri dari elemen-elemen sebagai berikut:
 Isi perjanjian Adalah apa yang dinyatakan secara tegas oleh kedua belah pihak di dalam perjanjian itu.
 Kepatutan ialah ulangan dari kepatuhan yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPerdata.
 Kebiasaan adalah yang diatur dalam pasal 1339 KUHPerdata berlainan dengan yang terdapat dalam pasal 1347 KUHPerdata.

Perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat subyektif dan obyektif seperti yang disebutkan dalam pasal 1338 KUHPerdata, maka :
• Perjanjian itu berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya;
• Perjanjian itu mengikat para pihak sebagaimana Undang Undang;
• Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan para pihak;
• Bagi para pihak yang melanggar perjanjian atau wanprestasi, maka berakibat :
- Membayar ganti rugi (Pasal 1243 KUHPerdata).
- Perjanjian dapat diputuskan (Pasal 1226 KUHPerdata).
- Menanggung beban resiko ( Pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata).
- Membayar perkara jika diperkarakan dimuka Hakim (Pasal 1281 ayat (1) KUHPerdata).

Saat Lahirnya Perjanjian

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- kesempatan penarikan kembali penawaran;
- penentuan resiko;
- saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
o menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Untuk menentukan saat lahirnya kontrak dalam hal yang demikian ada beberapa teori :

a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya. Pada saat tersebut pernyataan kehendak dari orang yang menawarkan dan akseptor saling bertemu.

b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.



c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

Perjanjian Internasional

Bentuk perjanjian internasional dibedakan menjadi dua yaitu :
• Perjanjian internasional tidak tertulis adalah pernyataan secara bersama atau timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara, kepala pemerintahan ataupun menteri luar negeri, atas nama negaranya mengenai masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak yang dalam pembuatannya tidak melalui atau membutuhkan prosedur tertentu, dan dapat berupa pernyataan sepihak yang dikemukakan oleh para pejabat sebagai persetujuannya.
• Perjanjian internasional tertulis adalah setiap perjanjian internasional yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, contoh: konvensi, protokol, statuta dan lain-

a. Perjanjian internasional ditinjau dari segi jumlah negara-negara yang menjadi pihak atau pesertanya
o Perjanjian internasional bilateral; yaitu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara-negara yang menjadi peserta dan terikat dalam perjanjian tersebut adalah hanya dua pihak atau dua negara saja.
o Perjanjian internasional multilateral; yaitu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara-negara yang menjadi peserta dan terikat dalam perjanjian tersebut lebih dari dua negara.

b. Perjanjian internasional ditinjau dari segi kesempatan yang diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta Pembedaan yang telah dikenal secara umum dan telah dibahas dalam buku-buku teks tentang hukum internasional, berdasarkan pada kesempatan yang telah diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta di dalamnya, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
o Perjanjian internasional khusus
o Perjanjian internasional terbuka


Tujuan dibuatnya perjanjian semacam ini oleh negara-negara yang melakukan proses perundingan (negotiating states), dengan maksud untuk menjadikan perjanjian tersebut sebagai suatu perjanjian yang diharapkan dapat berlaku tidak terbatas pada negara-negara yang melakukan perundingan saja, tetapi juga pada negara-negara lainnya, dengan jalan memberikan kesempatan kepada negara lain menjadi pihak dalam perjanjian.

c. Perjanjian internasional ditinjau dari kaidah hukumnya
d. Perjanjian internasional ditinjau dari segi bahasanya
e. Perjanjian internasional ditinjau dari segi substansi hukum yang dikandungnya

Hukum Perikatan

Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
Macam-macam Perikatan
 Perikatan bersyarat
 Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
 Perikatan yang dibolehkan memilih
 Perikatan tanggung-menanggung
 Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
 Perikatan tentang penetapan hukuman
Dasar Hukum Perikatan berdasarkan KUHP Perdata terdapat 3 sumber yaitu :
 Perikatan yang timbul daru persetujuan adalah jika dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi, barulah timbul perikatan yang berdasarkan atas suatu perjanjian.
 Perikatan yang timbul dari undang-undang adalah UU pasal 1352 BW yaitu :
 UU saja lahirnya anak pasal 250 dan hak bertetangga pasal 1625
 UU karena perbuatan manusia
Perbuatan sah perwakilan sukarela pasal 1354,pembayaran tidak wajib pasal 1359
Perbuatan melawan hukum antara lain ,perbuatan berbuat atau tidak berbuat, melawan hukum sebelum pasal 1919 dan arti sempit dan sesudah pasal 1919 dalam arti luas, kerugian material dan immaterial, kesalahan causalitas (condition sinequanon theorin dan adequate theorin )
 Perikatan terjadi bukan perjanjian,terjadi karena, syarat syahnya perjanjian
 Jenis-jenis perjanjian :
- Tidak dikenal KUH Perdata,perjanjian jual beli sewa,leasing,fiducia.
- Dikenal dalam KUH Perdata,perjanjian jual beli,tukar-menukar.


Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi,apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya,maka dikatakan bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan wanprestasi berasal dari kata yang berarti prestasi buruk.
Ada 4 bentuk Wanprestasi
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Debitur memenuhi prestasi tapi tidak baik atau keliru.
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (terlambat)
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian.
Hapusnya Perikatan
Dalam pasal 1381 perikatan dihapus karena pembayaran,karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan,karena pembaruan utang,karena perjumpaan utang atau kompensasi,karena percampuran utang,karena pembebasan utang,karena musnahnya barang yang terutang,karena pembatalan.

Sabtu, 15 Mei 2010

7 Tulisanku

1. CERITA LELAH DALAM HIDUPKU


kadang hidup mesti memilih ,
walaupun berat tapi harus aku jalanin .
cuman gak mau jadi pecundang yang bisanya mengeluh .
semua ini terasa berat , namun inilah pilihanku .
sekarang kerinduan adalah tantangan yang sangat beraaat !!
tapi aku harus tetap jalani semua ini ,
bertanggung jawap dengan apa yang sudah ku pilih , meski menyakitkan aku tetap harus memilih jalan ini .
tak ingin jadi benalu , apalagi menjadi beban buat orang-orang tersayang .
yaa, walaupun gue sendiri terbebani .
tapi aku percaya ALLAH selalu menjagaku ,
dalam sadar ataupun terlelap . dan percaya semua akan indah pada akhirnya.
ya allah jagalah mereka . yang aku sayang dan aku rindukan . amiiiiin




2. PENANTIAN TIADA AKHIR


sangatlah menyakitkan mencintai seseorang tetapi tidak dicintai olehnya. tetapi lebih indah untuk mencintai dan tidak pernah menemukan keberanian untuk memberitahu mereka apa yang kamu rasakan.

mungkin, Tuhan menginginkan kita untuk bertemu dengan orang yang tidak tepat sebelumnya. Jadi ketika kita akhirnya bertemu dengan orang yang tepat kita akan tahu betapa berharganya anugrah tersebut ...




3. CINTA BUKAN DIUKUR DARI BANYAKNYA MATERI


kenapa materi manjadi salah satu kendala dalam suatu hubungan???
materi bisa down dapat selama kamu masih ada di bumi ini,,
tapi cinta , kasih sayang dan kenyamanan tidak bisa di ukur dengian materi,,

tidak munafik,,
seseorng hidup didunia ini untuk mendapatkan materi..
seseorng mampu bertahan hidup dengan adanya materi,,
MATERI dengan KASIH SAYANG..
karena untuk mendapatkan kasih sayang dan kenyamanan suatu hubungan sangat sulit skali,,
maka jaga kasih sayang mu itu..




4. ORANG YANG SANGAT MENCINTAIMU


Seseorang yang mencintai kamu
Tidak bisa memberi alasan
Mengapa ia mencintaimu.
Dia Hanya tau, di mata dia...kamulah satu-satunya

Seseorang yang mencintai kamu
Sebenarnya Selalu membuatmu marah/gila/jengkel/stress...
Tapi ia tidak pernah tau hal bodoh apa yang sudah ia lakukan
Karena semua yang ia lakukan adalah untuk kebaikanmu.

Seseorang yang mencintai kamu
Jarang memujimu,tetapi di dalam hatinya kamu adalah yang terbaik,
Hanya itu yang ia tau.

Seseorang yang mencintai kamu
akan marah" atau mengeluh jika kamu tidak membalas pesannya atau tlpnya
Karena ia peduli dan tidak ingin sesuatu terjadi pada kamu

Seseorang yang mencintai kamu
Hanya menjatuhkan airmatanya dihadapanmu,
dan ketika kamu mencoba menghapus airmatanya..
Kamu telah menyentuh Hatinya
Dimana hatinya selalu berdegup/berdenyut/bergetar untuk kamu,

Seseorang yang mencintai kamu
Akan mengingat setiap kata yang kamu ucapkan
Bahkan yang tidak sengaja dan ia akan selalu menggunakan kata2 itu tepat waktunya

Seseorang yang mencintai kamu
Tidak akan memberikan janji apapun dengan mudah
Karena ia tidak mau mengingkari janjinya
Ia ingin kamu untuk mempercayainya
dan ia ingin memberikan hidup yang paling bahagia dan aman Selama-lamanya

Seseorang yang mencintai kamu
Mungkin tidak bisa mengingat kejadian/kesempatan istimewa
Seperti perayaan Hari ulang tahunmu....Tapi ia tahu bahwa setiap detik yang ia lalui
Ia mencintai kamu, tidak peduli hari apakah ini....




5. PENDERITAAN ORANG BODOH


Orang bodoh sulit dapat kerja, akhirnya berbisnis...
Agar bisnisnya berhasil, tentu dia harus rekrut orang pintar.
Walhasil boss-nya orang pintar adalah orang bodoh.

Orang bodoh sering melakukan kesalahan,
maka dia rekrut orang pintar yang
tidak pernah salah untuk memperbaiki yang salah.
Walhasil orang bodoh memerintahkan orang pintar untuk keperluan orang bodoh.

Orang pintar belajar untuk mendapatkan ijazah untuk selanjutnya
mencari kerja. Orang bodoh berpikir secepatnya mendapatkan uang untuk
membayari proposal yang diajukan orang pintar.

Orang bodoh tidak bisa membuat teks pidato,
maka dia menyuruh orang pintar untuk membuatnya.

Orang bodoh kayaknya susah untuk lulus sekolah hukum (SH).
oleh karena itu orang bodoh memerintahkan orang pintar
untuk membuat undang-undangnya orang bodoh.

Orang bodoh biasanya jago cuap-cuap jual omongan,
sementara itu orang pintar percaya.
Tapi selanjutnya orang pintar menyesal karena telah mempercayai orang bodoh.
Tapi toh saat itu orang bodoh sudah ada di atas.

Orang bodoh berpikir pendek untuk memutuskan sesuatu yang dipikirkan
panjang-panjang oleh orang pintar. Walhasil orang orang pintar menjadi
staf-nya orang bodoh.

Saat bisnis orang bodoh mengalami kelesuan,
dia PHK orang-orang pintar yang berkerja.
Tapi orang-orang pintar DEMO. Walhasil orang-orang pintar
' meratap-ratap ' kepada orang bodoh agar tetap diberikan pekerjaan.

Tapi saat bisnis orang bodoh maju, orang pinter akan menghabiskan waktu
untuk bekerja keras dengan hati senang, sementara orang bodoh menghabiskan
waktu untuk bersenang-senang dengan keluarganya.

Mata orang bodoh selalu mencari apa yang bisa di jadikan duit.
Mata orang pintar selalu mencari kolom lowongan perkerjaan.

Bill gate (Microsoft), Dell, Hendri (Ford),
Thomas Alfa Edison, Tommy Suharto, Liem Siu Liong (BCA group).
Adalah contoh orang-orang yang tidak pernah dapat S1), tapi kemudian menjadi kaya.
Ribuan orang-orang pintar bekerja untuk mereka.
Dan puluhan ribu jiwa keluarga orang pintar bergantung pada orang bodoh..




6. MENCEGAH TERJADINYA KANKER SERVIKS (WANITA)


Kanker merupakan salah satu jenis penyakit
yang sudah tak asing lagi ditelinga. Berbagai jenis kasus baru ditemukan, namun
jenis kasus Kanker manakah yang paling tinggi prevalensinya, khususnya di
kalangan perempuan? Dan bagaimanakah cara untuk mencegahnya? Belakangan
ini mulai marak terdengar berita-berita mengenai kenker serviks. Apakah
sebenarnya kanker serviks? Seberapa seringkah kanker serviks terjadi pada
perempuan Indonesia?
Kanker serviks (cervical cancer) adalah kanker yang terjadi pada area
leher rahim atau serviks. Serviks merupakan bagian rahim yang berhubungan
dengan vagina. Kanker serviks merupakan kanker nomor dua yang paling
sering menyerang perempuan di seluruh dunia. Dan juga merupakan kanker kedua
yang paling sering menyebabkan kematian. Di Indonesia sendiri, diperkirakan
setiap harinya terjadi 41 kasus baru kenker serviks dan 20 perempuan meninggal
dunia karena penyakit tersebut. Tingginya angka ini biasanya disebabkan oleh
rendahnya pengetahuan dan kesadaran akan bahaya kanker serviks.

Kanker serviks cenderung muncul pada perempuan
berusia 35-55 tahun, namun dapat pula muncul pada perempuan dengan usia yang lebih
muda. Penyebab dari kanker ini adalah virus yang dikenal sebagai Human
papilloma virus (HPV), yaitu sejenis virus yang menyerang manusia.
Terdapat 100 tipe HPV di mana sebagian besar tidak bahaya, tidak menimbulkan
gejala yang terlihat dan akan hilang dengan sendirinya. Infeksi HPV paling sering
terjadi pada kalangan dewasa muda (18-28 tahun). Perkembangan HPV ke arah
kanker serviks pada infeksi pertama tergantung dari jenis HPV-nya. HPV tipe
risiko
rendah atau tinggi dapat menyebabkan kelainan yang disebut pra kanker. Tipe HPV
yang berisiko rendah hampir tidak berisiko, tapi dapat menimbulkan genital
warts (penyakit kutil kelamin). Walaupun sebagian besar infeksi HPV akan
sembuh dengan sendirinya dalam 1-2 tahun karena adanya system kekebalan tubuh
alami, namun infeksi yang menetap yang disebabkan oleh HPV tipe tinggi dapat
mengarah pada kenker serviks. Dan dapat berkembang tanpa terkontrol dan dapat
menjadi tumor.

Gejala kanker serviks pada kondisi pra-kanker
ditandai dengan ditemukannya sel-sel abnormal di bagian bawah serviks yang
dapat dideteksi melalui tes Pap Smear, atau yang baru-baru ini disosialisasikan
yaitu dengan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat. Sering kali kanker serviks
tidak menimbulkan gejala. Namun bila sudah berkembang menjadi kanker serviks,
barulah muncul gejala-gejala seperti pendarahan serta keputihan pada
vagina yang tidak normal, sakit saat buang air kecil dan rasa sakit saat
berhubungan seksual. HPV dapat menginfeksi semua orang karena HPV dapat
menyebar melalui hubungan seksual. Wanita yang berhubungan seksual dibawah usia
20 tahun serta sering berganti pasangan beresiko tinggi terkena infeksi. Namun
hal ini tak menutup kemungkinan akan terjadi pada wanita yang telah setia pada
satu pasangan saja.

Saat ini kanker serviks dapat dicegah dengan
pemberian vaksin HPV. Langkah ini dapat membantu memberikan perlindungan
terhadap beberapa tipe HPV yang dapat menyebabkan masalah dan komplikasi
seperti kanker serviks dan genital warts. Vaksin ini sebaiknya diberikan pada
perempuan muda sedini mungkin, karena tingkat imunisasi tubuh serta pertumbuhan
dan reproduksi sel di area serviks masih sangat baik. Vaksinasi merupakan
metode deteksi dini sebagai upaya mencegah kanker serviks. Melalui vaksinasi semakin besar kesempatan
disembuhkannya penyakit ini dan semakin besar kemungkinan untuk menekan angka
kasus kanker serviks yang mengancam kaum perempuan. Untuk itu, segera hubungi

dokter anda untuk membantu pencegahan kanker serviks. Ayo bantu cegah kanker
serviks sekarang!




7. POLISI SIPIL PASCA REFORMASI


Muncul berbagai tuntutan masyarakat agar kepolisian republik indonesia (polri)berubah dengan paradigma baru sebagai pelindung masyarakat,(civilized police.) Community policing) police who cares,
Grand strategi polri 2005-2025
Tiga tahapan dalam kebutuhan publik terhadap pelayanan polri
PERIODE 2005-2010
Membangun kepercayaan (trust building)
Membangun kepercayan internal polri adalah faktor penting karena merupakan awal dari perubahan menuju pemantapan kepercayaan trust building internal.masyakat cenderung lebih,mendambakan rasa aman dan rasa keadilan dari pemerintah,peningkatan service quality focus pada kebutuhan tersebut.
Periode 2010-2015
Membangun kemitraan (partnership)
Membangun kerja sama dgn berbagai pihak yg terkaht dgn fungsi kepolisian dalam penegakan hukum,ketertiban serta pelayaan,perlindungan,pengayoman untuk menciptakan rasa aman.tingkat kepuasan terhadap rasa aman dan keadilan di harapkan semakin baik,tuntutan masyarakat akan melebar pada manajemen rasa aman dan adil yg akuntabel,trasparaan terbuka dan patuh rule of law.
Periode 2016-2025 keunggulan pelayanan
(Strive for excellence)
Membangun kemampuan pelayaan publik yg unggul,mewujudkan good government,best practice polri,profesionalisme SDM.
Implementasi teknologi,infrastruktur guna membangun kapasitas polri (capacity building)yg kredibel di mata masyarakat nasional.regional,dan international.kebutuhan masyarakan lebih mengharapkan multi dimenional service quality yang efektif dan efisien di tengah globalisasi kejahatan yang makin canggih..
Sumber.polri
Situs jejaring sosial facebook dan Twitter.